Polrinews
Ini Penjelasan Polda Riau Terkait Oknum Polisi Tipu Warga Hingga Rp354 Juta
SIGAPNEWS.CO.ID - Kasus dugaan penipuan seorang ibu rumah tangga inisal MD yang dilakukan oleh mantan oknum polisi berpangkat Aipda BS, telah ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Riau.
Bahkan saat ini penyidik Polda Riau telah mendapatkan informasi bahwa Aipda BS telah dipecatan atau PTDH.
"Fakta tersebut menjadi bagian dari informasi yang kami peroleh dalam proses penyidikan dan akan kami dalami," jelas Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir, Senin 19 Januari 2026.
Ia menambahkan penyidik telah mengambil sejumlah langkah hukum untuk mengungkap peristiwa pidana tersebut secara terang.
Dalam laporan perkembangan perkara, penyidik telah melakukan wawancara terhadap sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan kasus ini.
Pada tahap awal, tiga orang saksi telah dimintai keterangan, kemudian diperkuat dengan pemeriksaan satu saksi tambahan.
Lebih lanjut, pada 21 Agustus 2025, penyidik juga menggelar gelar perkara. Dari hasil gelar tersebut, disimpulkan bahwa perkara memenuhi unsur pidana sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan atau naik sidik.
"Gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan kuat unsur tindak pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Rudi.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, penyidik telah menerbitkan serta menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak pelapor dan terlapor.
Selain itu, pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak dua kali.
"Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah pihak, termasuk MD dan suaminya FK," terang Rudi.
Ke depan, penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan guna melengkapi alat bukti. Salah satunya dengan memanggil kembali BS untuk dimintai keterangan tambahan.
Sebelumnya, oknum polisi berpangkat Aipda BS diduga melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga inisial MD hingga Rp354 juta. Modus oknum untuk biaya kenaikan pangkat.
Editor :Helmi