Polrinews
Polda Riau Tetapkan Eks Polisi Aipda BS Tersangka, Dugaan Penipuan Rp354 juta
Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Oknum polisi berpangkat Aipda BS, akhirnya ditetapkan statusnya jadi tersangka kasus dugaan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan akan melakukan penindakan tegas setiap oknum anggota bermasalah.
Termasuk pada kasus penipuan yang menjerat Aipda BS. Kombes Zahwani Pandra menegaskan Aipda BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan proses pidana.
"Terkait adanya pemberitaan oknum BS dengan pangkat terakhir Aipda, saat ini telah diputuskan melalui Sidang Kode Etik Polri dengan dugaan kasus penipuan Rp354 juta yang viral di Media, saat ini yang bersangkutan sudah dipecat," ujar Kabid, Rabu, 21 Januari 2026.
Lanjut Pandra, BS telah disanksi oleh Komisi Kode Etik Polri dan proses pidana akan dilakukan sesuai aturan berlaku.
Lebih lanjut Pandra menjelaskan Kapolda juga sudah membuka pengaduan lewat kontak center 110. Ia mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kejadian ke kontak center tersebut.
"Kebijakan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, kalau tidak ada lagi pelanggaran yang melibatkan oknum kepolisian dimanapun di Provinsi Riau akan ditindak tegas," lanjutnya.
Sebelumnya, oknum polisi berpangkat Aipda BS diduga melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga inisial MD hingga Rp354 juta. Modus oknum untuk biaya kenaikan pangkat.
Kasus tersebut yang melibatkan oknum anggota Polda Riau berinisial Aipda BS dilaporkan sejak Maret 2025, namun hingga Januari 2026 belum menunjukkan kejelasan.
Editor :Helmi