Polrinews
PN Pekanbaru Tolak Prapit Gilberd Yosua Valentino, Penetapan Tersangka Sah
Ruang Sidang
SIGAPNEWS.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gilberd Yosua Valentino dalam perkara Nomor 20/Pid.Pra/2026/PN Pbr.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Dr. Makmur Pakpahan, S.H., M.H., setelah memeriksa dan mempertimbangkan permohonan, jawaban para pihak, serta alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Dalam persidangan, Gilberd Yosua Valentino selaku pemohon hadir melalui kuasa hukumnya, Ir. Hebartho Sinaga, S.H., M.H., bersama tim.
Sementara pihak termohon, yakni Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru c.q. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, diwakili Dr. Rudi Pardede, S.H., M.H., bersama tim penasihat hukum.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon telah didukung alat bukti yang dinilai cukup.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim kemudian menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
“Penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dengan alat bukti yang cukup, sehingga menolak permohonan pemohon,” demikian inti pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Hakim juga menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan tidak memasuki substansi atau materi pokok perkara pidana yang tengah ditangani penyidik.
Perkara ini menjadi perhatian karena pihak pelapor dan terlapor disebut sama-sama berstatus mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru.
Hubungan antara kedua pihak turut menjadi bagian dari fakta yang dibahas dalam persidangan.
Sementara mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan yang menjadi latar perkara, hakim menempatkannya sebagai bagian dari materi pokok perkara yang tidak menjadi ruang pemeriksaan dalam praperadilan.
Kuasa Hukum Keberatan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Ir. Hebartho Sinaga, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penetapan kliennya sebagai tersangka.
Pihak pemohon menilai terdapat tindakan yang dianggap tidak sesuai prosedur dalam proses penyidikan, termasuk mengenai pemberian atau penyampaian salinan surat penetapan tersangka kepada pemohon, keluarga, maupun penasihat hukum.
Menurut Hebartho, pihaknya merujuk pada ketentuan yang mereka nilai relevan, termasuk Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Selain itu, pihak pemohon juga mempermasalahkan penerapan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap kliennya.
Kuasa hukum berpendapat bahwa penerapan pasal tersebut perlu dikaitkan dengan konstruksi peristiwa serta kedudukan hukum pemohon.
Menurut pihak pemohon, Gilberd merupakan mahasiswa dan tidak memiliki kedudukan, jabatan, kewenangan, maupun hubungan subordinatif terhadap pihak yang disebut sebagai korban.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut perlu dipertimbangkan kembali dengan melihat fakta dan keadaan hukum yang melekat pada pemohon.
Persoalkan Proses Pemeriksaan
Selain penerapan pasal, pihak pemohon juga mempersoalkan proses pemeriksaan perkara sejak laporan polisi dibuat pada 8 Juni 2026.
Hebartho menyatakan kliennya tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan secara patut sebagai terlapor untuk kepentingan klarifikasi maupun wawancara sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, kondisi tersebut semestinya turut menjadi pertimbangan dalam menilai proses penanganan perkara oleh penyidik.
Namun, melalui putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan telah didukung alat bukti yang cukup.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses penanganan perkara pokok tetap berjalan sesuai kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan tahapan hukum yang berlaku.
Putusan praperadilan tersebut pada prinsipnya menguji aspek formil dan keabsahan tindakan penyidik yang menjadi objek permohonan, bukan menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon.
Perkembangan perkara Nomor 20/Pid.Pra/2026/PN Pbr dapat dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Editor :Helmi