Polrinews
Uang Rp10 juta Dalam Mobil Raib Dibawa Kabur Pasutri, Pelaku Sudah Ditahan
SIGAPNEWS.CO.ID - Mirisnya, dua orang pelaku curanmor inisial PS dan ES ini ternyata pasangan suami istri (pasutri), aksinya selalu membawa anak kandungnya yang masih berumur satu tahun.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial PS dan ES.
“Pelaku 2 orang pasutri. Saat beraksi mereka membawa anaknya yang masih sekitar satu tahun. Untuk sementara, anak kami titipkan ke Dinas Sosial,” ujar Kombes Pol Muharman Arta, Kamis 22 Januari 2026.
Suaminya PS, Kapolres mengatakan seorang residivis kasus pencurian, istrinya ES, sebelumnya juga masuk dalam DPO kasus pencurian dengan modus jambret atau bajing loncat di wilayah Pelalawan.
"Modus operandi yang digunakan pasutri tersebut adalah memanfaatkan kelengahan korban dilapangan," sebut Kapolres.
Mereka menyasar toko kelontong, kendaraan bermotor, hingga mobil yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan tidak terkunci.
“Mereka biasa beraksi di toko-toko kelontong saat pemilik lengah, membuka jok motor yang terparkir, atau mengambil barang dari mobil yang mesinnya masih hidup dan ditinggal pemiliknya,” jelasnya.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan tas berisi uang tunai lebih dari Rp10 juta. Saat itu, korban meninggalkan mobilnya sebentar untuk membeli kopi tanpa mengunci kendaraan.
Pengungkapan kasus ini juga terbantu oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian bergerak cepat hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Atas perbuatannya, PS dan ES dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegasnya.
Editor :Helmi