Polrinews
Dua Kasus Diwilayah TNTN, Polda Riau Tetapkan 9 Orang Tersangka
SIGAPNEWS.CO.ID - Polda Riau menetapkan sembilan orang tersangka dalam dua perkara berbeda, diantaranya pengrusakan barang dan pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam hal ini, sebagai bentuk Polda Riau menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Hariyadi, mengungkapkan bahwa dari sembilan tersangka tersebut, enam orang terlibat dalam kasus pengrusakan barang.
Sementara tiga lainnya dijerat dalam perkara perambahan kawasan konservasi.
"Untuk perkara pengrusakan, kami telah menangkap dan menahan 6 orang berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Kejadian berlangsung di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang masuk kawasan TNTN," ujar Brigjen Hengky, Rabu, 21 Januari 2026.
Henky menjelaskan, aksi para pelaku dipicu oleh penolakan terhadap keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tengah menjalankan tugas negara di lokasi tersebut.
"Modusnya merusak tenda personel Satgas PKH yang di dalamnya terdapat anggota TNI. Dari lokasi kejadian, kami mengamankan barang bukti berupa balok kayu, besi, serta flashdisk yang berisi rekaman aktivitas pengrusakan," terangnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lebih lanjut, Wakapolda menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang adanya tersangka baru.
Dalam perkara terpisah, Polda Riau juga menindak tegas praktik perambahan kawasan konservasi TNTN. Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP yang diduga menguasai secara ilegal lahan seluas kurang lebih 270 hektare di dalam kawasan taman nasional tersebut.
"Pelapor dalam perkara ini adalah Kepala Balai TNTN dengan tiga laporan polisi," sebutnya.
Ia mengatakan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah menguasai lahan secara tidak sah dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain kwitansi pembayaran, surat hibah, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan tentang penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 huruf b ayat (1) Undang-Undang Konservasi SDA dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Editor :Helmi