Polrinews
Ada Gajah Tewas di Areal hutan Konsesi PT RAPP
SIGAPNEWS.CO.ID - Polres Pelalawan melakukan pengecekan TKP terkait temuan gajah mati di Areal sekitar Konsesi PT. RAPP Distrik Ukui Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan ini dihadiri oleh tim Polres Pelalawan, Bidlabfor Polda Riau, Ditkrimsus Polda Riau, Polisi Kehutanan, BKSDA dan pihak PT. RAPP.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menyatakan bahwa gajah tersebut ditemukan mati dengan bagian kepala sudah terpotong dan dalam posisi duduk.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian gajah ini, olah TKP dan pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi," ujarnya, Jumat 6 Febuari 2026.
Tim Bidlabfor Polda Riau yang dipimpin oleh IPTU Imam Yusuf Hanura, telah mengambil sampel tanah di sekitar lokasi gajah mati untuk diuji di laboratorium.
Pihak PT. RAPP juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Pelalawan untuk membantu penyelidikan.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengetahui penyebab kematian gajah ini," kata Humas PT. RAPP.
Saksi yang menemukan gajah mati, Winarno pada hari senin malam tanggal 2 Febuari 2026, menyatakan bahwa ia mencium aroma busuk dari dalam hutan dan kemudian menemukan gajah mati tersebut.
"Saya tidak tahu apa yang terjadi, tapi saya langsung melaporkannya ke pihak keamanan," katanya.
Kasat Reskrim dan Polsek Ukui pada tgl 3 Febusri 2025 lanhsung turun ke TKP Penemuan Gajah Mati tersebut dan pada tgl 4 Febuari 2025 Tim Gabungan Reskrim Polres Pelalawan, Polsek Ukui DItkrimsus Polda Riau, Tim Labfor Polda Riau, BKSDA melakukan kegiatan nekropsi di TKP.
Penyelidikan masih terus dilakukan, dan polisi berharap dapat menemukan pelaku yang bertanggung jawab atas kematian gajah ini.
"Kami akan terus melakukan upaya untuk melindungi satwa liar yang ada di wilayah kami," kata AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat adanya tindak pidana, baik dengan mendatangi kantor Kepolisian terdekat maupun melalui layanan Call Center 110.
Editor :Helmi