Polrinews
Seorang Pria Asal Bangkinang Ditangkap Polisi Jual Owa Ungko
Kapolres Kampar AKBP Boby
SIGAPNEWS.CO.ID - Pria inisial DE (30) ditangkap Polres Kampar di Jalan Lingkar Bangkinang Kota, saat menjual jenis satwa hewan dilindungi Owa Ungko (Hylobates agilis) dengan harga Rp 8 juta.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli satwa langka di wilayah Kampar.
"Setelah menerima informasi, anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Jalan Lingkar Bangkinang Kota," kata AKBP Boby, Selasa 27 Januari 2026.
Saat penangkapan, petugas temukan seekor Owa Ungko hidup disimpan pelaku di dalam kotak kardus rokok. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi kepemilikan satwa tersebut.
"Owa Ungko satwa dilindungi undang-undang. Negara hadir untuk melindungi kelestarian satwa liar, dan kami tidak akan mentolerir praktik perdagangan ilegal seperti ini,” tegas Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala ungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual Owa Ungko dengan harga Rp 8 juta dan telah menerima uang muka sebesar Rp 500 ribu ditransfer dari calon pembeli.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk satwa, kami akan berkoordinasi dengan BKSDA guna penanganan dan perawatan,” jelas AKP Gian.
Polres Kampar himbau masyarakat agar tidak memelihara, memperjualbelikan, maupun menangkap satwa dilindungi, serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
“Perlindungan satwa liar adalah tanggung jawab bersama. Jika ada indikasi perdagangan satwa dilindungi, segera laporkan ke kepolisian,” pungkas Kapolres.
Editor :Helmi