Polrinews
Aksi Debt Collector Tarik Mobil Pajero Berujung Ricuh, LBH Minta Polda Riau Bertindak
Aprianto, S.H
SIGAPNEWS.CO.ID - Proses penarikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019 milik debitur CIMB Niaga di salah satu rumah sakit di Pekanbaru, Selasa (4/8/2026), berujung ketegangan.
Seorang advokat yang datang sebagai kuasa hukum debitur mengaku mengalami tindakan intimidasi dan ditarik sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan LBH Satria Pandawa Nusantara. Lembaga bantuan hukum itu mendesak Polda Riau mengusut dugaan kekerasan, intimidasi, serta upaya penarikan kendaraan secara paksa yang disebut terjadi dalam peristiwa tersebut.
Ketua LBH Satria Pandawa Nusantara, Aprianto, S.H., menegaskan persoalan kredit macet harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi mengarah pada aksi premanisme.
"Premanisme harus hilang di Bumi Lancang Kuning. Jangan sampai masyarakat merasa takut ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan penagihan utang,” tegas Aprianto, Minggu 9 Agustus 2026.
Persoalan ini bermula ketika seorang debitur CIMB Niaga memberikan surat kuasa kepada advokat pada 16 Juli 2026. Debitur tersebut sebelumnya menerima somasi terkait tunggakan angsuran kendaraan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019.
Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, kendaraan dibawa ke salah satu rumah sakit di Pekanbaru dan diparkir di area parkir.
Sekitar pukul 19.00 WIB, pengemudi menghubungi kuasa hukum dan menyampaikan bahwa terdapat sejumlah orang yang diduga debt collector meminta kendaraan tersebut diserahkan.
Pengemudi kemudian meninggalkan lokasi. Kuasa hukum datang untuk memastikan kondisi kendaraan sekaligus menjalankan tugas profesional berdasarkan surat kuasa dari kliennya.
Setibanya di lokasi, advokat mengaku mendapati kendaraan dalam kondisi terbuka. Ia menduga kendaraan tersebut dibuka secara paksa. Sejumlah barang di dalam mobil, termasuk karcis parkir, disebut turut diambil.
Pada saat bersamaan, sejumlah orang yang diduga debt collector disebut berupaya melakukan penderekan terhadap kendaraan.
Advokat kemudian berdiri di depan mobil sebagai bentuk penolakan agar kendaraan tidak dibawa sebelum persoalan debitur dengan perusahaan pembiayaan diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Namun, berdasarkan keterangannya, advokat tersebut diduga ditarik oleh beberapa orang yang berada di lokasi.
Salah seorang lainnya disebut merekam kejadian dan menuduh advokat melakukan penggelapan kendaraan.
Tuduhan tersebut kemudian dipersoalkan. Kuasa hukum menegaskan keberadaannya di lokasi bukan untuk menguasai kendaraan secara melawan hukum, melainkan menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dari klien.
Pendiri LBH Satria Pandawa Nusantara, Dedi Harianto Lubis, S.H., meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara profesional dan transparan apabila ditemukan dugaan kekerasan maupun intimidasi.
"Kalau benar ada tindakan kekerasan, intimidasi atau pengambilan kendaraan secara paksa, kami meminta aparat penegak hukum mengusutnya secara profesional dan transparan. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden buruk,” tegas Dedi.
Menurutnya, sengketa kredit merupakan persoalan hukum yang memiliki mekanisme penyelesaian. Pihak penagih tidak dibenarkan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan eksekusi dengan kekerasan atau intimidasi.
Dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, ketentuan hukum yang berlaku harus diperhatikan, termasuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta perkembangan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Aprianto meminta Polda Riau melakukan pendalaman secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi, termasuk saksi, rekaman video, maupun alat bukti lainnya.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum ketika menghadapi tindakan yang diduga mengandung unsur intimidasi atau kekerasan.
"Jangan karena persoalan utang kemudian hukum rimba diberlakukan. Siapa pun yang melakukan kekerasan atau intimidasi harus diproses apabila bukti dan unsur pidananya terpenuhi. Penegak hukum tidak boleh kalah oleh aksi premanisme,” ujar Aprianto.
LBH Satria Pandawa Nusantara juga mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum.
Sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan, kata mereka, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara dugaan tindak pidana seperti kekerasan, intimidasi, pemaksaan atau perbuatan melawan hukum lainnya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Editor :Helmi