Polrinews
Polda Riau Bongkar Perambahan Mangrove di Rupat, 140 Ton Arang Bakau Disita
SIGAPNEWS.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan hutan mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kayu mangrove tersebut diduga diolah menjadi arang untuk kemudian diselundupkan dan dijual ke Batu Pahat, Malaysia.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman arang bakau dari Pulau Rupat ke Malaysia.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, informasi tersebut diterima penyidik pada 13 September 2026.
"Di tanggal 13 September lalu, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya upaya penyelundupan arang bakau yang berasal dari Pulau Rupat yang akan diberangkatkan ke Batu Pahat, Malaysia,” ujar Ade, Rabu (23/9/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimsus Polda Riau bergerak ke Kecamatan Rupat Utara. Sehari kemudian, pada 14 September 2026, petugas mengamankan kapal motor KM Million Line GT 34 di Jalan Ismail Athan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.
Di dalam kapal tersebut, polisi menemukan sekitar 400 karung arang bakau. Petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK).
Dari hasil pengembangan, penyidik menelusuri sumber arang hingga ke sebuah dapur arang di kawasan tersebut. Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AT selaku nakhoda kapal dan AK selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 140 ton arang bakau yang diduga berasal dari kayu mangrove. Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung telah dipindahkan ke Dumai dan dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara sekitar 75 ton lainnya masih berada di gudang dapur arang untuk proses lebih lanjut.
“Yang sudah kami geser, khususnya yang ada muatan di dalam kapal, sudah kami geser ke Dumai sebanyak 65 ton. Kemudian yang masih ada di gudang ini atau di dapur arang ini masih ada sekitar 75 ton lagi,” kata Ade.
Selain arang bakau, penyidik menyita satu unit KM Million Line GT 34 dan satu unit timbangan merek Non-Hua tipe NHS berkapasitas 60 kilogram.
Beroperasi Sejak 2022
Hasil penyidikan sementara mengungkap aktivitas produksi arang bakau tersebut telah berlangsung sejak 2022.
Kayu mangrove sebagai bahan baku diperoleh dari masyarakat dengan harga sekitar Rp300.000 per ton atau Rp300 per kilogram. Kayu kemudian dibakar menggunakan tungku untuk menghasilkan arang.
Untuk tungku berukuran besar, satu kali pembakaran dapat menghasilkan sekitar empat ton arang, sedangkan tungku berukuran kecil menghasilkan sekitar dua ton.
Arang yang telah diproduksi kemudian dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram. Satu karung berisi arang memiliki nilai jual sekitar Rp90.000.
Namun, nilai jualnya meningkat setelah sampai di Malaysia.
“Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang,” jelas Ade.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap aspek kehutanan dan lingkungan hidup.
Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Penyidik juga menerapkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Ade menyebut pengungkapan tersebut merupakan kasus kedua dengan modus perambahan mangrove untuk produksi arang yang diduga akan dikirim ke Malaysia. Sebelumnya, kasus serupa juga diungkap di wilayah Pulau Meranti.
Mangrove Rupat Lindungi Pulau dari Abrasi
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus upaya menjaga kawasan mangrove di Pulau Rupat.
Menurut Herry, penanganan kejahatan lingkungan dilakukan sesuai arahan Kapolri melalui penegakan hukum yang transparan, profesional dan proporsional.
"Ini adalah yang mempertahankan pulau ini dari ancaman abrasi yang dapat menggerus luasan wilayah Republik Indonesia,” ujar Herry.
Herry menyebut Pulau Rupat merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia. Kawasan mangrove di pulau tersebut memiliki peran penting dalam melindungi wilayah pesisir dari ancaman abrasi.
Berdasarkan data yang disampaikannya, luas kawasan mangrove di Provinsi Riau mencapai 230.911 hektare. Sementara di Pulau Rupat terdapat sekitar 15.552 hektare kawasan mangrove.
Menurut Herry, perlindungan mangrove tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dan restorasi lingkungan.
Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai juga akan melaksanakan program “Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan” sebagai bagian dari upaya restorasi lingkungan dengan target penanaman satu juta pohon.
"Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita tetapi kepada alam dan lingkungan,” katanya.
Editor :Helmi