Polrinews
29 Kasus PETI di Kuansing Berhasil Diuangkap Polda Riau dengan 54 Tersangka
SIGAPNEWS.CO.ID - Upaya pemberantasan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), terus digencarkan oleh jajaran Polda Riau.
Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 21 April 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus PETI dengan jumlah tersangka yang cukup signifikan.
Data menunjukkan, sebanyak 29 laporan polisi telah ditangani dengan total 54 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangani 4 perkara dengan 11 tersangka.
Sementara itu, Polres Kuantan Singingi menangani 25 perkara dengan 43 tersangka.
Sebagian besar kasus telah memasuki tahap lanjut. Sebanyak 22 perkara dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau, Hengki Haryadi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen serius dalam menekan aktivitas tambang ilegal yang merugikan banyak pihak.
Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga dipastikan berjalan hingga tuntas guna memberikan efek jera kepada para pelaku.
Selain penindakan hukum, kepolisian juga melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap fasilitas penunjang PETI. Tercatat, sebanyak 210 lokasi telah ditertibkan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 kompresor, 28 selang spiral, 67 alat dulang, serta berbagai perlengkapan lainnya.
Tidak hanya itu, aparat juga mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digunakan untuk mendukung aktivitas PETI.
Dua lokasi berhasil diungkap, yakni di Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean, serta di SPBU Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dari kasus tersebut, dua tersangka diamankan dengan barang bukti BBM bersubsidi sebanyak 4.396 liter.
Menurut Hengki, penindakan terhadap distribusi BBM ilegal menjadi langkah penting dalam memutus rantai operasional PETI.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang berada di balik pendukung aktivitas tersebut.
Secara umum, praktik PETI di Riau masih terus terjadi, dipicu oleh faktor ekonomi masyarakat. Namun, dampaknya sangat merugikan, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga risiko keselamatan bagi warga sekitar.
Untuk mengatasi persoalan ini, kepolisian mengedepankan pendekatan menyeluruh. Selain penegakan hukum yang tegas, dilakukan pula kerja sama lintas sektor bersama pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI, serta masyarakat.
Di sisi lain, kepolisian juga mendorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi legal, serta upaya pemulihan lingkungan pasca penertiban.
Hengki menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI di Riau. Ia memastikan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten, termasuk terhadap pihak-pihak yang berperan sebagai aktor intelektual.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, demi keberlangsungan hidup dan masa depan bersama.
Editor :Helmi