Polrinews
Polda Riau Gelar Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik, Terkait Unggahan Mafia Solar
Direktur Krimsus Kombes Ade
SIGAPNEWS.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus mendalami laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan oleh Sunggul Marihot.
Saat ini, penyidik telah menuntaskan rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, serta tengah mempersiapkan administrasi gelar perkara untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. melalui Kasubdit V Kompol I Komang Aswatama, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya, Kamis 28 Mai 2026.
Saat ini seluruh tahapan penyelidikan masih tengah berjalan, termasuk pendalaman alat bukti digital, keterangan saksi, dan pendapat para ahli.
"Setelah seluruh administrasi lengkap, perkara ini akan kami gelarkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Laporan tersebut bermula dari pengaduan yang diajukan Sunggul pada 26 Januari 2026. Dalam laporannya, ia mengadukan adanya unggahan dari akun Facebook berinisial DL.
Akun tersebut yang diduga memuat tuduhan serta penghinaan terhadap dirinya. Unggahan tersebut diketahui diposting pada 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.59 WIB.
Selain itu, pelapor juga mengaku menerima pesan suara berisi dugaan ancaman melalui WhatsApp pribadinya pada 9 Januari 2026.
Menurut keterangan pelapor, dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang pernah dibuatnya selaku wartawan terkait dugaan praktik mafia solar di wilayah Duri.
Meski demikian, penyidik masih mendalami motif dan keterkaitan antarperistiwa tersebut.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara melalui pembuatan Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/II/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 20 Februari 2026.
Sebagai bagian dari pendalaman unsur dugaan tindak pidana, pada 4 Maret 2026 penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa guna menganalisis unsur kebahasaan dalam unggahan maupun percakapan yang dilaporkan.
Selanjutnya, pada 16 Maret 2026, penyidik memeriksa pihak terlapor yang dicurigai oleh pelapor sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Proses pendalaman berlanjut dengan pemeriksaan psikologi terhadap pelapor pada 21 April 2026 oleh ahli psikologi. Pemeriksaan ini sempat mengalami penyesuaian jadwal lantaran bertepatan dengan suasana Ramadan dan Idulfitri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi tersebut, penyidik menghadirkan ahli pidana pada 4 Mei 2026, disusul pemeriksaan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 8 Mei 2026 guna memperkuat analisis unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kompol I Komang Aswatama menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara cermat dan berdasarkan fakta hukum. Prinsip kehati-hatian menjadi prioritas agar setiap keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Saat ini, Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) telah rampung dan sedang menunggu disposisi serta petunjuk pimpinan. Penyidik juga tengah mempersiapkan administrasi pelaksanaan gelar perkara.
Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor :Helmi