Polrinews
Polres Kampar Belum Menahan Oknum Notaris Tersangka Pemalsuan Surat
Kapolres Kampar AKBP Boby
SIGAPNEWS.CO.ID - Polres Kampar menetapkan seorang oknum notaris inisial N sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau surat otentik terhadap pelanggaran hukum terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengembang (developer) perumahan yang mengaku tidak dapat melanjutkan kegiatan proyek pembangunan perumahan.
Ia melaporkan adanya sengketa lahan ke Polres Kampar setelah menemukan bahwa tanah yang dimilikinya memiliki sertifikat SHM ganda.
“Awalnya kami tidak bisa melanjutkan pembangunan karena diketahui tanah tersebut tumpang tindih dengan pihak lain,” ujar pihak developer dalam keterangannya, Jumat 24 April 2026.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa baik developer maupun pihak lain, yang merupakan warga Pekanbaru, sama-sama memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang sama.
Menurut dia kondisi ini memunculkan kejanggalan dan dugaan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat.
“Bagaimana mungkin satu bidang tanah memiliki dua SHM yang sah? Ini jelas menjadi pertanyaan besar,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia mengungkap bahwa SHM milik warga Pekanbaru tersebut diterbitkan melalui proses jual beli yang tidak sesuai prosedur.
Diketahui dari hasil penelusuran bahwa transaksi dilakukan dengan pihak penjual yang telah meninggal dunia.
“Ditemukan fakta bahwa proses jual beli dilakukan dengan penjual yang sudah meninggal, sehingga patut diduga adanya rekayasa dokumen,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta didukung oleh minimal dua alat bukti yang cukup, Polres Kampar akhirnya menetapkan seorang inisial N oknum notaris sebagai tersangka.
Notaris tersebut diduga dengan sengaja melanggar ketentuan dalam menjalankan jabatannya.
Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius sebagai upaya pemberantasan praktik mafia tanah di wilayah Riau.
"Anehnya, usai ditetapkan dan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, infonya Polres Kampar tidak melakukan penahanan terhadap N, kenapa," keselnya.
Aparat penegak hukum harus komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Kasus ini menjadi pengingat agar praktik mafia tanah tidak lagi terjadi, khususnya di wilayah Riau,” tutup pungkasnya.
Tempat terpisah Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang saat dikonfirmasi pada Jumat 24 April 2026 terkait kasus penetapan tersangka yang diduga tidak dilakukan penahanan.
"Saya arahkan ke Kasat Reskrim ya," singkatnya.
Untuk diketahui surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S Tap/39/II Res 19 / 2026 Reskrim 27 Febuari 2026. Sementara surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka tanggal 3 Maret 2026.
Editor :Helmi