Polrinews
Polisi Tangkap 6 orang Sindikat Pengedar Sabu di Wilayah Kampar
Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Polsek Kampar berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah dan menangkap enam orang pelaku pengedar dalam waktu semalam.
Keenam tersangka diringkus di lima lokasi berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru hingga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang wanita berinisial IP di kawasan Taman Air Tiris, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, pada Sabtu 14 Maret 2026.
“Dari penangkapan awal ini kita lakukan pengembangan secara cepat hingga akhirnya enam pelaku berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda,” kata AKP Asdisyah.
Dalam penangkapan pertama, polisi menemukan 15 paket sabu dari tangan IP dengan berat bruto 2,37 gram. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Pekanbaru.
Berbekal informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju Kota Pekanbaru.
Penangkapan kedua dilakukan di Jalan Pahlawan Kerja Blok D, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial NO dan SR yang merupakan warga Desa Pulau Sarak, Kabupaten Kampar, namun tinggal di Pekanbaru.
“Dari keduanya kita menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 23,39 gram,” jelasnya.
Pengembangan kembali dilakukan dan tim berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial DO di lokasi yang masih berada di kawasan Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.
Dari tangan DO, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat bruto 18,61 gram, 23 butir pil ekstasi dengan berat bruto 10,61 gram, serta dua cartridge vape cair yang diduga mengandung narkotika dengan berat bruto 14,96 gram.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial FA di Jalan Wonosari RT 002 RW 008, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Dari pelaku FA ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,12 gram,” tambah AKP Asdisyah.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui bahwa narkotika tersebut juga berasal dari seorang pemasok berinisial AL yang berada di Kabupaten Rokan Hulu.
Tim kemudian bergerak menuju Rohul dan berhasil menangkap AL di rumahnya yang berada di Kelurahan Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba, pada hari yang sama.
“Dari tangan pelaku AL kita menemukan sabu dengan berat bruto 96,63 gram,” ujarnya.
AKP Asdisyah menegaskan keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba ini tidak terlepas dari kerja keras Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama tim.
Menurutnya, peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar, khususnya di wilayah hukum Polsek Kampar, sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Ini menjadi bukti komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kampar,” tegasnya.
Saat ini keenam pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor :Helmi