Polrinews
Proses Cepat, Polres Kampar dan TNI Resmi Segel Dua Tambang Ilegal di Kualu
Lokasi Galian C
SIGAPNEWS.CO.ID - Aparat gabungan Polsek Tambang dan Polisi Militer (PM) bersama masyarakat melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal galian C di Dusun III, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu 20 Mai 2026.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kabag Ops Kompol Amri Hutauruk, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas tambang tanpa izin.
Dalam kegiatan itu, aparat dari kepolisian, TNI, serta unsur masyarakat turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyegelan area tambang ilegal.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas aktivitas yang melanggar hukum dan merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Kami bersama-sama dengan rekan-rekan dari TNI, rekan-rekan warga, bersinergi menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di tempat ini ada tambang ilegal,” ujar Kompol Amri yang didampingi Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
Ia menegaskan, penindakan ini tidak berhenti pada satu lokasi saja. Aparat juga telah mengantongi sejumlah titik lain yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal dan akan segera dilakukan pengecekan lanjutan oleh tim yang sudah dibentuk.
“Selain kegiatan ini, masih ada beberapa tempat lain yang sudah ada datanya. Nanti akan kita tindak lanjuti dan dilakukan pengecekan juga. Timnya sudah ada,” katanya.
Dalam kesempatan itu, aparat juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya upaya pembukaan kembali lokasi yang telah disegel maupun tindakan perusakan segel yang telah dipasang.
“Kalau nanti ada yang buka kembali, laporkan ke polisi. Karena ini bukan hanya polisi atau pemerintah daerah saja, tetapi dilindungi oleh undang-undang negara,” tegasnya.
Aparat berharap sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dapat terus terjalin guna mencegah maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Editor :Helmi