Polrinews
Bantah Dakwaan Jaksa, Abdul Wahid Sebut Pergeseran Anggaran Rapat Kediaman Sesuai Aturan
Abdul Wahid
SIGAPNEWS.CO.ID - Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid menyampaikan klarifikasi terbuka terkait sejumlah tuduhan yang disampaikan dalam dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kemaren.
Mulai dari pergeseran anggaran, rapat di kediaman, hingga isu permintaan uang.
Wahid menegaskan seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk dramatisasi yang tidak sesuai fakta.
Dalam keterangannya, Wahid menjelaskan bahwa pergeseran anggaran yang dipersoalkan dalam dakwaan merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.
Kebijakan tersebut, kata dia, dilakukan dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran serta mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Pergeseran anggaran itu hal biasa, tidak ada pelanggaran. Prosesnya juga melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Saya hanya menetapkan melalui Perkada, sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 30 Maret 2026.
Ia menilai dakwaan jaksa yang menyebut kebijakan tersebut sebagai pelanggaran hukum tidak cermat dan cenderung kabur.
Selain itu, Wahid juga membantah tuduhan terkait rapat di kediaman yang disebut dilakukan secara tertutup dengan pengumpulan telepon genggam para peserta.
Ia menegaskan rapat tersebut merupakan rapat biasa yang dihadiri banyak pihak dari organisasi perangkat daerah (OPD).
“Tidak pernah ada pengumpulan handphone. Silakan tanyakan ke semua dinas, tidak pernah ada,” tegasnya.
Menurutnya, dalam rapat tersebut dirinya hanya memberikan arahan umum terkait jalannya pemerintahan, termasuk menegaskan bahwa tidak boleh ada dualisme kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Provinsi.
“Saya hanya menyampaikan bahwa tidak ada matahari dua. Pemerintahan ini satu, dipimpin oleh gubernur, dengan visi yang sama untuk melayani masyarakat,” katanya.
Gubernur menilai pernyataan tersebut merupakan hal yang wajar dalam kepemimpinan dan tidak mengandung unsur ancaman sebagaimana yang dituduhkan.
Lebih lanjut, ia juga membantah keras tuduhan adanya permintaan uang kepada pihak tertentu. Ia menegaskan tidak pernah melakukan hal tersebut selama menjabat.
“Saya tidak pernah meminta uang kepada siapapun. Silakan ditanyakan kepada kepala OPD atau pihak terkait,” ujarnya.
Terkait evaluasi jabatan yang juga disorot, Wahid menjelaskan bahwa mekanisme tersebut bukan kewenangan langsung dirinya, melainkan dilakukan oleh pejabat struktural sesuai ketentuan yang berlaku.
“Evaluasi itu dilakukan oleh eselon tiga dan empat, berdasarkan aturan PermenPAN-RB, BKN, dan undang-undang. Itu memang mekanisme yang seharusnya berjalan,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan adanya pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap proses evaluasi tersebut, yang menurutnya justru menimbulkan kesan adanya kepentingan tertentu.
Wahid menilai seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai fitnah yang tidak memiliki dasar kuat. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Di akhir keterangannya, Abdul Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi, sekaligus memohon doa agar diberikan kekuatan dalam menghadapi situasi tersebut.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat Riau atas peristiwa ini. Saya juga mohon doa agar saya kuat menjalani proses ini,” tutupnya.
Editor :Helmi