Polrinews
Kuasa Hukum Abdul Wahid sebut Dakwaan KPK Ngawur, Salah Sasaran
Kemal
SIGAPNEWS.CO.ID - Persidangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memanas. Tim kuasa hukum melontarkan kritik keras terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak hanya lemah, tetapi juga terkesan dipaksakan.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, secara tegas menyebut surat dakwaan tersebut “kabur, tidak cermat, dan menyesatkan”.
“Banyak isi dakwaan yang mengada-ada, tidak jelas, bahkan terkesan disusun tanpa dasar yang kuat,” kata Kemal usai sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, tuduhan terkait pergeseran anggaran sama sekali tidak relevan jika diarahkan kepada gubernur.
Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan ranah teknis yang diajukan oleh kepala dinas dan dibahas oleh TAPD, bukan keputusan sepihak gubernur.
“Gubernur hanya menetapkan lewat pergub. Tidak ada satu pun perbuatan melawan hukum yang dijelaskan secara konkret dalam dakwaan,” tegasnya.
Kemal bahkan menyebut penggunaan Pasal 12e dan 12f dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai bentuk kekeliruan fatal. Ia menilai pasal tersebut tidak tepat sasaran.
“Pasal 12f itu terkait penerimaan atau pemotongan pembayaran oleh pihak yang berwenang. Gubernur tidak punya kewenangan itu. Ini jelas error in persona,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mempertanyakan tuduhan gratifikasi yang dinilai tidak memiliki bukti sama sekali.
“Tidak ada aliran uang, tidak ada barang. Ini dakwaan berbasis apa?” sindirnya.
Tak hanya itu, tuduhan terkait evaluasi pejabat juga disebut keliru besar. Menurut Kemal, kewenangan tersebut berada di tangan kepala OPD, bukan gubernur.
“Jangan diputarbalikkan. Aturannya jelas, kewenangan ada pada kepala OPD,” katanya.
Kemal menilai perkara ini seperti “dipaksakan” agar masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, meski tidak memenuhi unsur sebagai kejahatan luar biasa.
“Ini seperti memaksakan kasus biasa jadi kasus besar. Kalau pun ada persoalan, itu ranah pidana umum, bukan KPK,” ujarnya.
Tim kuasa hukum pun optimistis akan membongkar kelemahan dakwaan tersebut di persidangan dan yakin kliennya akan mendapatkan keadilan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 8 April 2026 dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang telah diajukan.
Editor :Helmi