Polrinews
Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi 34 Miliar
SIGAPNEWS.CO.ID - Kejari Pelalawan menetapkan 15 orang tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Penetapan itu setelah tersangka menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik selama delapan jam, pada Selasa 13 Januari 2026.
Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Siswanto, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut," ujar Siswanto, Rabu 14 Januari 2026.
Ia mengatakan, bentuk penyimpangan yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi," tegasnya.
Usai pemeriksaan, para tersangka langsung digiring dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Siswanto menyampaikan bahwa satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
"Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan," jelasnya.
Editor :Helmi