Polrinews
Penetapan Tersangka Ahmad Dinilai Janggal, Ketua DPD LLMB Hasbullah Siap ke Jaksaan Agung RI
Datuk Hasbullah
SIGAPNEWS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, telah menetapkan Ahmad Jauhari sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Batu Ampar dan Kabil.
Meski demikian penetapan status tersangka Ahmad Jauhari dimata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Panglima Tengah, Datuk Hasbullah, sangat janggal.
"Penetapan status tersangkanya Ahmad Jauhari, perlu dipelajari ulang sehingga jalur hukumnya dapat berjalan sesuai aturan dan bukti-bukti yang ada," ujar Hasbullah kepada wartawan, Sabtu 25 Oktober 2025.
Menurut Datuk Hasbullah, Ahmad Jauhari saat itu, baru menjabat sebagai Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama sejak tahun 2018.
Sementara itu, tambah Datuk kerja sama Operasi (KSO) antara perusahaan tersebut dengan BP Batam sudah terjalin jauh sebelum masa jabatannya Ahmad Jauhari.
"Beliau hanya menjalankan tugas operasional berdasarkan izin resmi dari Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. KP 791 Tahun 2014. Tidak ada keterlibatan langsung dalam pengelolaan keuangan perusahaan," sebut Hasbullah.
Selain itu, dalam operasionalnya kegiatan pemanduan dan penundaan kapal yang dilakukan PT Bias Delta Pratama semata-mata bertujuan untuk menjaga keselamatan pelayaran.
"Bukan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu," kesal Hasbullah.
Lanjut Datuk Hasbullah permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara administratif, mengingat adanya dualisme kewenangan antara BP Batam dan Kementerian Perhubungan pada periode 2015–2018.
"Kami berharap aparat penegak hukum dapat bersikap adil dan objektif dalam menegakkan hukum, agar tidak menimbulkan prasangka buruk bagi dunia usaha pelayaran," imbuh Hasbullah.
Ia juga menegaskan bahwa Lembaga Laskar Melayu Bersatu siap berada di garda terdepan dalam membela kebenaran dan keadilan.
Editor :Helmi