Polrinews
Sidang Pembelaan, Abdul Wahid Bantah Seluruh Dakwaan KPK
Abdul Wahid
SIGAPNEWS.CO.ID - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Wahid usai menjalani sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Didepan ruang sidang Mudjono, SH.
Wahid menegaskan, tuduhan terkait pergeseran anggaran tidak berdasar karena merupakan mekanisme administratif yang sah dan sesuai aturan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan keputusan sepihak gubernur.
“Yang mengusulkan dan membahas itu TAPD. Saya hanya menetapkan dalam bentuk pergub. Tidak ada pelanggaran hukum,” ujarnya.
Selain itu, Wahid juga membantah tudingan adanya rapat tertutup di kediamannya yang disebut sarat kejanggalan. Ia menegaskan tidak pernah ada pengumpulan telepon genggam maupun pembahasan yang melanggar hukum.
“Itu tidak benar. Rapat itu biasa saja, hanya arahan umum,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, ia mengaku hanya menekankan pentingnya kesatuan visi pemerintahan serta menegaskan tidak adanya “matahari kembar” dalam kepemimpinan daerah.
Wahid juga membantah keras tuduhan adanya permintaan uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Itu fitnah,” katanya.
Ia bahkan menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk dramatisasi yang dilebih-lebihkan.
Di akhir pernyataannya, Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau serta meminta doa agar dapat menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya mohon doa agar kuat menghadapi cobaan ini. Insyaallah kebenaran akan menemukan jalannya,” tutupnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 8 April 2026 dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa.
Editor :Helmi