Polrinews
Uji Proses Penetapan Tersangka, Mantan Ajudan Abdul Wahid Gugat KPK
Kuasa Hukum Yusuf dan Marjani
SIGAPNEWS.CO.ID - Proses penetapan tersangka Marjani selaku mantan ajudan Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, kini memasuki babak baru.
Ahmad Yusuf selaku Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan menyoroti sejumlah kejanggalan yang dinilai terjadi sejak tahap penyidikan.
Langkah hukum ini tidak hanya mempertanyakan keterlibatan klien mereka, tetapi juga membuka dugaan adanya persoalan mendasar dalam prosedur penegakan hukum yang dijalankan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusuf menilai, penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak didukung oleh bukti yang memadai. Mereka juga menyebut tidak adanya hubungan kausal yang jelas antara kliennya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan kliennya, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai ajudan atau pengawal pribadi Gubernur Riau sejak Februari 2026
“Kalau seseorang dituduh, harus jelas kapan, di mana, bagaimana, dan siapa saksinya. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi,” ujar Yusuf, Jumat 10 April 2026.
Sorotan utama mereka terletak pada keterangan-keterangan yang dinilai belum pernah diuji secara langsung.
Dalam praktik hukum, perbedaan keterangan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konfrontasi. Namun, hal itu disebut tidak terjadi dalam perkara ini.
“Banyak keterangan yang saling bertentangan, tetapi tidak pernah dipertemukan. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan kejanggalan dalam penggunaan barang bukti.
Mereka menilai ada bukti yang tidak relevan dengan pokok perkara, bahkan disebut hanya berupa catatan yang kemudian dijadikan dasar oleh penyidik KPK untuk menetapkan tersangka.
Lebih jauh, tuduhan mengenai adanya aliran dana hingga Rp1 miliar disebut tidak memiliki dasar yang kuat. Klien mereka, menurut kuasa hukum, secara tegas membantah tuduhan tersebut.
“Tuduhan aliran dana itu tidak benar. Bahkan keterangan yang menyebut hal itu belum pernah diuji secara hukum,” katanya.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti adanya perubahan penyebutan nama dalam sejumlah keterangan, yang dinilai semakin memperlemah kejelasan konstruksi perkara.
Dalam kronologi yang disampaikan, pihak keluarga mengaku sempat menerima informasi pada awal bulan Maret bahwa klien mereka akan diproses lebih lanjut di Pekanbaru.
Namun, beberapa hari kemudian, mereka menerima surat penetapan tersangka yang ternyata telah tertanggal lebih awal.
“Kami menerima surat pada tanggal 5, tetapi surat itu bertanggal 27 Februari. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkapnya.
Yusuf juga menyebut bahwa dasar penetapan tersangka berupa dua alat bukti tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada pihak mereka.
Dalam gugatan PMH yang diajukan, mereka berupaya menguji tidak hanya hasil akhir berupa penetapan tersangka, tetapi juga seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
“Ini bukan soal melawan penegakan hukum, tetapi menguji apakah prosesnya sudah sesuai dengan hukum atau belum,” jelasnya.
Mereka menilai, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka berpotensi membuka ruang bagi siapa saja untuk ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi atau keterangan yang belum teruji.
“Kalau ini dibiarkan, bukan tidak mungkin masyarakat biasa bisa dengan mudah dijadikan tersangka,” ujarnya.
Editor :Helmi