Polrinews
Resmi Ditahan, Mantan Sekretaris Dinas Bengkalis Korupsi Aset PKS 30,8 Miliar
SIGAPNEWS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan seorang tersangka inisial J dugaan korupsi penguasaan aset Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu (1/4/2026).
Wakil Kepala Kejati Riau, Edy Handojo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan pendampingan penasihat hukum.
“Tersangka diperiksa secara intensif oleh penyidik sebelum akhirnya dilakukan penahanan,” ujar Edy, Rabu 1 April 2026.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap J telah dilakukan sejak 13 Februari 2026 berdasarkan surat keputusan Kepala Kejati Riau. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat.
Sebanyak 28 saksi dan 4 orang ahli telah dimintai keterangan. Para ahli tersebut berasal dari berbagai bidang, termasuk keuangan negara, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penilai aset, hingga ahli terkait pengelolaan aset daerah.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau, kasus ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp30,8 miliar.
“Total kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000,” tegas Edy.
Tersangka J diketahui merupakan mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015.
Dalam penyelidikan, tersangka diduga tidak memiliki kewenangan atas penguasaan aset pabrik kelapa sawit tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyebutkan bahwa aset tersebut seharusnya berada di bawah pengelolaan bagian perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
“Namun, tersangka tetap menguasai aset tersebut meskipun tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana dalam perkara ini sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 April hingga 20 April 2026, dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor :Helmi