Polrinews
Kasus Korupsi di PUPR Riau, Usai Jadi Tersangka Marjani Resmi Ditahan KPK
Marjani
SIGAPNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan Marjani (MJN), ajudan (ADC) eks Gubernur Riau, sebagai tersangka baru.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti,” ujar KPK dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025, yakni Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, M. Arief Setiawan (MAS) sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, serta Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tenaga ahli gubernur.
Kasus ini bermula pada Mei 2025 saat berlangsung pertemuan di Pekanbaru antara pejabat Dinas PUPR PKPP dan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dalam pertemuan tersebut dibahas pemberian fee proyek atas penambahan anggaran infrastruktur jalan dan jembatan.
Awalnya, fee yang diminta sebesar 2,5 persen, namun kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Permintaan tersebut disertai ancaman mutasi atau pencopotan jabatan bagi pihak yang menolak, dan dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap adanya tiga tahap pengumpulan dana sepanjang 2025 dengan total mencapai miliaran rupiah yang kemudian disalurkan melalui sejumlah perantara, termasuk ajudan gubernur.
Pada operasi tangkap tangan 3 November 2025, KPK mengamankan sejumlah pejabat serta uang sekitar Rp1,6 miliar, termasuk temuan valuta asing dari penggeledahan di Jakarta Selatan.
KPK telah menahan tersangka Marjani selama 20 hari pertama hingga 2 Mei 2026 di Rutan KPK. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
“Kami mengimbau seluruh aparatur untuk menolak perintah yang melanggar hukum dan menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran,” tegas KPK.
Editor :Helmi