Polrinews
Polda Riau Usut Penyebab Karhutla di PT Teguh Karsa Wana Lestari, 5 Ahli Dilibatkan
SIGAPNEWS.CO.ID - Polda Riau melibatkan lima ahli dari berbagai bidang dalam penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kebakaran tersebut terjadi pada awal Agustus 2026 dan berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Lima ahli diterjunkan langsung ke lokasi bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit AKBP Teddy Ardian. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengetahui luas serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Adapun lima ahli yang dilibatkan yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta seorang ahli pemetaan.
Tim ahli dan penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lahan yang terbakar. Sejumlah aspek diteliti, mulai dari titik awal api, pola penyebaran kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi, hingga berbagai faktor yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
Selain itu, kajian dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan akibat kebakaran. Ahli perkebunan memeriksa karakteristik serta kondisi lahan, sementara ahli pemetaan memastikan luas dan batas wilayah yang terdampak.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pelibatan para ahli diperlukan agar proses penyidikan tidak hanya berdasarkan temuan di lapangan, tetapi juga diperkuat dengan kajian ilmiah.
“Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Ade, Jumat 21 Agustus 2026.
Menurut Ade, keterangan dan hasil kajian para ahli nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan dengan fakta di lapangan, termasuk keterkaitan antara lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan, dan dampak lingkungan.
“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan untuk menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pelibatan lima ahli tersebut merupakan bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam menangani dugaan kejahatan lingkungan.
Polda Riau menegaskan penyidikan kasus Karhutla tersebut dilakukan dengan mengedepankan scientific evidence.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap secara terang penyebab kebakaran, luas dan dampak kerusakan yang ditimbulkan, serta pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Editor :Helmi