Polrinews
Polda Riau Periksa 102 Saksi, Perkara Dugaan Korupsi Anggaran RSD Madani
Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru terus bergulir. Hingga kini, penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa 102 saksi.
Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Riau pada 30 Mei 2024. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan, kasus dugaan penyimpangan anggaran RSD Madani tahun 2022 hingga 2024 itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan 102 saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran RSD Madani.
"Untuk saksi yang diperiksa sampai saat ini berjumlah 102 orang. Terdiri dari 65 orang dari dinas atau pegawai RSD Madani dan 37 orang dari pihak swasta atau rekanan RSD Madani," ujar Yogie, Kamis 1 Oktober 2026.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari empat orang ahli. Mereka memiliki kompetensi di bidang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP, serta ahli pidana.
Penyidik juga telah memeriksa mantan Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra, untuk mendalami pengelolaan anggaran rumah sakit pada periode yang menjadi objek penyidikan.
"Untuk mantan Direktur RSD Madani sudah dilakukan pemeriksaan," kata Yogie.
Sebelumnya polisi melakukan penggeledahan di RSD Madani pada Kamis (20/8/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 14.30 WIB.
Dalam upaya tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan manajemen RSD Madani dan mengamankan 323 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Pada kegiatan penggeledahan ini kami dari Subdit Tipidkor Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa dimaksud," ujar Yogie saat itu.
Dari penyidikan yang berjalan, polisi mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran RSD Madani yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Sejumlah aspek yang didalami antara lain pembayaran jasa pelayanan (jaspel) kepada dokter dan tenaga medis. Penyidik juga menelusuri sejumlah pekerjaan yang disebut telah selesai dilaksanakan, tetapi belum dibayarkan.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan adanya pekerjaan yang tidak tercantum dalam DPA maupun RBA. Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pembuktian oleh penyidik.
Untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penghitungan potensi kerugian negara tersebut hingga kini masih berlangsung.
"Untuk saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara oleh BPK RI," kata Yogie.
Setelah pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan pihak terkait dilakukan, penyidik kini mempersiapkan tahapan lanjutan dalam perkara tersebut.
Yogie mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status pihak tertentu dari saksi menjadi tersangka apabila alat bukti yang diperoleh dinilai telah mencukupi.
"Langkah selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara terhadap peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dan melengkapi berkas perkara," pungkasnya.
Editor :Helmi