Polrinews
Polda Riau Sita Dokumen Penting, Terkait Penyidikan Korupsi Anggaran RSD Madani
SIGAPNEWS.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Kamis (20/8/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru periode 2022 hingga 2024.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penggeledahan merupakan upaya paksa penyidik untuk mencari serta mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
"Pada hari ini, Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 14.30 WIB, kami tim dari Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau melakukan kegiatan upaya paksa, yaitu penggeledahan dan penyitaan di RSD Madani," ujar Yogie.
Menurut Yogie, penggeledahan dilakukan setelah perkara tersebut memasuki tahap penyidikan. Penyidik saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran RSD Madani selama tiga tahun anggaran.
"Jadi, kegiatan ini terkait perkara yang sedang kami tangani, di mana prosesnya sudah dalam tahap penyidikan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru tahun 2022 sampai 2024," jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Pada kegiatan penggeledahan ini, kami dari Subdit Tipidkor Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa tersebut," terang Yogie.
Ratusan dokumen tersebut selanjutnya akan diteliti dan didalami penyidik. Dokumen itu akan digunakan untuk menelusuri penggunaan anggaran serta mencocokkan berbagai data yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Selain mendalami penggunaan anggaran, penyidik juga masih melakukan proses penghitungan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Yogie menyebutkan, penghitungan kerugian negara saat ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk kerugian negaranya saat ini sedang dihitung oleh BPKP," tegasnya.
Penyidik masih menunggu hasil penghitungan BPKP untuk mengetahui secara pasti nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Hingga kini, Polda Riau belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan penyimpangan anggaran maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara terang penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru selama periode 2022-2024, termasuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP.
Editor :Helmi