Polrinews
Kejari Pekanbaru Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD
Ilustrasi
SIGAPNEWS.CO.ID - Penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta kegiatan makan dan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru masih berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kini menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan pemeriksaan terhadap sekitar 100 saksi, mayoritas ASN Sekretariat DPRD Pekanbaru, pada prinsipnya telah selesai.
Penyidik hanya melakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
“Masih dalam proses penghitungan kerugian negara,” ujar Mey Ziko, Rabu 19 Agustus 2026.
Setelah hasil penghitungan diterima, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum kasus tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Pekanbaru pada 12 Desember 2025.
Dalam penggeledahan, ditemukan 38 stempel dari sejumlah instansi dan daerah yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor di area kantor.
Penyidikan juga berkembang ke dugaan perintangan hukum. Seorang mantan THL Jhonny Andrean, ia adalah ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kini, penyidik fokus menuntaskan penghitungan kerugian negara sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor :Helmi