Polrinews
Koperasi CAS Pertanyakan Lagi Kasus Dirut PT TTP ke Polda Riau Dugaan Korupsi 6,5 Miliar
SIGAPNEWS.CO.ID - Direktur Utama PT Trikona Tara Pravity (TTP) berinisial AT dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS). Nilai dana yang dipersoalkan dalam laporan tersebut mencapai Rp6,5 miliar.
Selain AT, seorang pria berinisial CLT juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan Koperasi CAS.
Ketua Koperasi CAS, Sopiyan Alsori M, mengatakan laporan terhadap kedua terlapor telah disampaikan kepada Polda Riau pada April 2026.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen koperasi untuk mengajukan permohonan pergantian kepengurusan.
"Kami secara resmi telah melaporkan AT atas dugaan penipuan dan penggelapan, serta CLT atas dugaan pemalsuan dokumen," kata Sopiyan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2026).
Sopiyan menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya memperoleh informasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir mengenai adanya pihak yang mengajukan permohonan rekomendasi pergantian pengurus Koperasi CAS.
Pengajuan tersebut disertai sejumlah dokumen yang mengatasnamakan Koperasi CAS.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Sopiyan kemudian melakukan konfirmasi kepada pejabat pada Dinas Koperasi dan UMKM Rokan Hilir.
Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa permohonan pergantian pengurus tersebut ditolak karena dinilai tidak memiliki legalitas yang sah.
"Permohonan pergantian pengurus ditolak karena tidak memiliki legalitas yang sah," ujar Sopiyan yang didampingi Penasihat Hukumnya Ir. Hebartho Sinaga, SH.,MH.
Sopiyan menilai adanya pengajuan tersebut telah merugikan Koperasi CAS, baik secara kelembagaan maupun administratif.
Karena itu, pihaknya bersama Ir. Hebartho Sinaga, SH.,MH. lebih memilih menempuh jalur hukum dengan didampingi kuasa hukum.
Pada Kamis (24/9/2026), Sopiyan bersama penasehat hukumnya Ir. Hebartho Sinaga, SH.,MH. kembali mendatangi Polda Riau untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut.
Ia mengaku mendapatkan informasi mengenai perkembangan penyelidikan dari penyidik dan berharap proses hukum terhadap para terlapor dapat segera ditindaklanjuti.
"Kami berharap Polda Riau segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses para terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait dugaan penipuan, penggelapan, maupun pemalsuan dokumen tersebut.
Editor :Helmi