Kredit Rp9,4 Miliar Berujung Macet, Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi di Bank BJB
SERANG - Fasilitas kredit modal kerja konstruksi senilai Rp9,4 miliar yang diberikan Bank BJB Kantor Cabang Khusus Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi pada 2019 berujung macet.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menemukan dugaan rekayasa sejumlah dokumen dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit tersebut. Perkara itu kini menjerat dua orang sebagai tersangka.
Keduanya yakni NF (37), yang saat itu menjabat Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, serta BH alias BK (44), Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, kasus tersebut bermula ketika BH alias BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.
Permohonan tersebut kemudian disetujui dengan plafon kredit Rp9,4 miliar dengan jangka waktu 12 bulan.
Namun, dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan dokumen yang direkayasa. Dokumen tersebut mencakup legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga kontrak pekerjaan yang menjadi salah satu persyaratan pencairan kredit.
"NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, namun tetap melakukan analisa dan verifikasi serta meloloskan permohonan kredit tersebut," kata Yudhis.
Setelah fasilitas kredit disetujui, dana kemudian ditarik oleh PT Aryando Sejahtera Abadi pada Maret 2019.
Total dana yang dicairkan mencapai Rp7,387 miliar dan dilakukan dalam tiga tahap.
Penarikan pertama sebesar Rp2,372 miliar dilakukan pada 5 Maret 2019. Sepuluh hari kemudian, pada 15 Maret 2019, dilakukan dua penarikan masing-masing Rp2,735 miliar dan Rp2,280 miliar.
Persoalan muncul setelah kredit dicairkan. PT Aryando Sejahtera Abadi disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Bank BJB.
Kredit tersebut kemudian masuk Kolektibilitas 5 atau kategori macet pada 20 Mei 2020.
Bank BJB telah melakukan upaya penagihan dan melelang tiga unit rumah yang menjadi agunan dengan nilai Rp2,65 miliar. Namun, hasil pelelangan tersebut belum mampu menutup kerugian yang timbul.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W. mengatakan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga direkayasa dalam proses pengajuan dan pencairan kredit.
Dokumen tersebut antara lain surat perintah kerja (SPK) atau kontrak pekerjaan fiktif, legalitas perusahaan palsu, invoice fiktif, laporan keuangan dengan hasil audit fiktif, serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN tahun 2018–2019 yang diduga fiktif.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dalam proses konfirmasi lapangan atau on the spot.
Menurut Kadek, konfirmasi lapangan tersebut diduga hanya dilakukan secara formalitas untuk mendukung proses pencairan fasilitas kredit.
"NF selaku Account Officer diduga mengetahui bahwa dokumen persyaratan telah direkayasa, namun tetap melakukan verifikasi dan membantu proses pengajuan hingga fasilitas kredit tersebut dapat dicairkan," ujar Kadek.
Account Officer Diduga Terima Rp338,5 Juta dalam perkara tersebut, penyidik juga menduga NF menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK.
Sementara BH alias BK diduga menjadi pihak yang memperoleh keuntungan dari fasilitas kredit tersebut dengan menggunakan PT Aryando Sejahtera Abadi sebagai sarana pengajuan kredit.
"Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut," kata Yudhis.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp8.702.482.852.
Polda Banten menyatakan proses penyidikan terhadap kedua tersangka telah selesai. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Tersangka dan barang bukti juga telah dilimpahkan kepada JPU dalam tahap II untuk proses hukum selanjutnya.
NF dan BH alias BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor :Hari Santosa
Source : Bid humas polda banten