Polrinews
Oknum Satpol PP Sempat Ancam Koban : Lapor Kalau Bisa, Sekarang Polisi Lanjutkan Perkaranya
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi
SIGAPNEWS.CO.ID - Polresta Pekanbaru akhirnya melanjutin Laporan Polisi (LP) Seorang wanita inisial AM dugaan tindak pidana penganiayaan, tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 23 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, AMW menyebut dirinya menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum Satpol PP Pekanbaru inisial NY.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan uraian kejadian dalam laporan polisi, saat itu korban sedang berada di dalam rumah. Kemudian, terlapor disebut datang dan hendak masuk ke rumah korban. Situasi kemudian berubah menjadi dugaan tindak kekerasan.
Dalam laporan tersebut disebutkan, terlapor diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang bagian tubuh korban, termasuk area perut dan pinggul, serta melakukan kekerasan hingga mengenai bagian kepala.
Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan.
Dalam laporan korban di Polresta Pekanbaru sempat adanya terkendala. Tertulis 23 Mei 2026, lalu hingga saat ini belum ada titik terangnya. Namun, belakangan oknum malah medatangi rumah korban 9 Agustus 2026.
"Kedatangan dia (oknum) kembali melakukan perbuatannya (penganiayaan). Sempat juga dia menetap dirumah agar saya tidak bisa kemana - mana. Mungkin dia nunggu luka saya sembuh," tegas korban.
Terhadap laporan yang terkendal di Polresta Pekanbaru, korban menjelaskan oknum pernah menyebutkan laporan tersebut tidak bisa.
"Dia (Oknum) pernah bilang sama saya coba aja laporkan kalau bisa," cetusnya.
Laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.12 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan proses terkait laporan tersebut sudah ditindak lanjuti.
"Dalam proses pemeriksaan," singkat Anggi, Kamis 13 Agustus 2026.
Sebelumnya seorang perempuan inisial AM mengaku mengalami kekerasan fisik berulang dari mantan pasangannya inisial NY. Meski hubungan keduanya telah berakhir, pria tersebut disebut masih beberapa kali mendatangi rumah korban dan terlibat perselisihan.
Pelaku diketahui berkerja sebagai oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru.
Peristiwa terakhir disebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 10.00. Saat itu, mantan pasangan korban datang ke rumah. Korban sempat tidak membukakan pintu. Setelah akhirnya pintu dibuka, korban meminta pria tersebut pergi dan tidak kembali lagi.
Namun, situasi kemudian memanas. Korban mengaku sempat berteriak meminta pertolongan kepada tetangga karena merasa terancam.
Menurut korban, tindakan tersebut justru membuat mantan pasangannya semakin emosi dan kemudian melakukan kekerasan fisik.
“Saya sudah meminta dia pulang. Saya juga sempat berteriak minta tolong kepada tetangga karena merasa terancam. Tapi dia malah semakin emosi ketika saya berteriak,” ujar korban saat menceritakan kejadian tersebut, Senin 11 Agustus 2026.
Korban mengatakan tindakan kekerasan tersebut bukan pertama kali terjadi. Ia mengaku telah beberapa kali mengalami perlakuan serupa selama menjalin hubungan dengan pria tersebut.
Menurut korban, hubungan mereka berlangsung sekitar dua tahun. Perselisihan dan tindakan kekerasan disebut telah terjadi berulang sejak tahun sebelumnya. Pihak keluarga dari kedua belah pihak juga disebut telah mengetahui persoalan tersebut.
“Ini bukan yang pertama atau kedua kali. Sudah berulang. Keluarga juga sudah tahu mengenai masalah ini,” kata korban.
Korban mengaku telah berusaha mengakhiri hubungan tersebut. Namun, mantan pasangannya disebut masih mendatanginya dan beberapa kali mengajaknya terlibat dalam pertengkaran.
Korban juga menyebut dirinya telah berupaya melaporkan dugaan kekerasan tersebut. Namun, proses pelaporan disebut menghadapi kendala karena sebagian besar kejadian berlangsung di dalam rumah dan tidak disaksikan secara langsung oleh orang lain.
“Mungkin karena tidak ada saksi yang melihat langsung. Kejadiannya sering terjadi di dalam rumah, jadi kami tidak ada yang melihat,” ujarnya.
Meski demikian, korban berharap laporan dan proses yang telah ditempuh dapat memberikan perlindungan terhadap dirinya. Ia juga berharap mantan pasangannya tidak lagi datang dan melakukan tindakan kekerasan.
Editor :Helmi