Polrinews
Polsek Koto Gasib Gagalkan Peredaran Narkoba Diwilayah Kabupaten Siak

Pelaku
SIGAPNEWS.CO.ID - Kanit Reskrim Ipda Rian Pratama, pimpin aksi penangkapan pelaku sindikat narkotika diwilayah Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, kemaren.
Seorang pelaku inisial Y (26) dan tak berkutik saat proses penangkapan berlangsung, petugas menemukan barang bukti 4 paket sabu seberat 10,20 gram.
Kapolres Siak Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto, membenarkan penangkapan terhadap pelaku narkotika, Kamis 28 Agustus 2025.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar agar bersama ciptakan wilayah yang aman dan bebas narkoba,” ujar Iptu Suhardiyanto.
Saat melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor, tersangka diberhentikan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Koto Gasib dan ditemukan satu paket kecil sabu dalam bungkus plastik bening yang disimpan di tubuhnya.
Respon cepat Unit Reskrim Polsek Koto Gasib terkait laporan masyarakat dengan sigap. Ia juga menegaskan komitmen Polsek untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan beberapa paket sabu di rumahnya. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah kasur kamar tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat paket sabu seberat total 10,20 gram, timbangan digital, alat hisap, sejumlah plastik klip, serta uang tunai Rp570.000 dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamphetamine dan amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Koto Gasib untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor :Helmi