Polrinews
Rumah Pengedar Narkoba di Pekanbaru, Digrebek Polda Riau bersama Puluhan Butir Inek

SIGAPNEWS.CO.ID - Polda Riau Subdit I Ditresnarkoba akhirnya menggrebek sebuah rumah milik pelaku sindikat narkoba di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, kemaren.
"Pemilik rumah yang kita geledah ini seorang pengedar narkoba bernama Jefrianto (30)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu 19 Oktober 2025.
Penangkapan Jefrianto ini, Putu menjelaskan setalah hasil pengembangan dari sebelumnya, rekan Jefrianto ditangkap petugas disebuah penginapan di Kota Pekanbaru.
"Pelaku yang pertama ditangkap petugas adalah Ferdiansah (21), saat itu berada perkiran sebuah hotel dengan mengantongi barang bukti 3 butir pil ekstasi," sambung Putu.
Lebih lanjut, penggeledahan rumah Jefrianto di Panam, Putu mengatakan ditemukan barang bukti sebanyak 44 butir pil ekstasi berbagai merek dan 7 bungkus sabu 79 gram yang disimpan di dalam lemari kamar.
Terhadap peredaran narkoba yang dimiliki para pelaku tersebut Putu manambahkan diduga diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.
"Dua pelaku merupakan warga Kota Pekanbaru. Kasus ini masih terus dikembangkan lagi," sebut Putu.
Editor :Helmi