Polrinews
Polda Riau Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Kuantan Singingi
Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal
SIGAPNEWS.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua orang pria diduga melakukan kegiatan penambangan dan penjualan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Kedua pelaku Rody Nasri (34) dan Sihar Saputra Silalahi (25). Mereka diamankan petugas saat melakukan aktivitas pemurnian dan penjualan emas ilegal di Jalan Raya Puncuk Rantau, Dusun II Kelapa Gading, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, pada Rabu (5/11/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Iptu Yola Yulistia Resi, memimpin langsung tim dalam penangkapan itu. Berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.
"Kami menerima informasi pada Senin (3/11/2025) tentang adanya kegiatan pertambangan dan penjualan emas ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya melakukan penindakan dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menambang emas menggunakan mesin setingkai (alat robin) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Karya Tama Bakti Mulya, Desa Lubuk Ramo.
Hasil penambangan kemudian dijual kepada seseorang bernama Fauzi dengan harga sekitar Rp1.920.000 per gram, menyesuaikan harga emas di pasaran.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain dua butir pentolan diduga logam emas, satu botol kecil berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh buah keramik tembikar, dan satu unit timbangan digital. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kegiatan seperti ini melanggar ketentuan hukum karena dilakukan tanpa izin resmi. Selain itu, penggunaan merkuri dan peralatan sederhana berisiko tinggi terhadap keselamatan dan dapat merusak lingkungan,” tambah Ade.
Sementara itu, ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah Riau.
“Polda Riau berkomitmen memberantas kegiatan pertambangan tanpa izin. Aktivitas semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Editor :Helmi