Polrinews
Kasus SPPD Fiktif, Muflihun Sebut, ini Sifatnya Semua Harus Juga Menjurus ke Dewan

Mufihun usai diperiksa di ruang penyidik
SIGAPNEWS.CO.ID - Polda Riau melalui Subdit III Reskrimsus Polda, kembali periksa Muflihun sebagai saksi, terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggaran 2020-2021. Pemeriksaan itu berjalan lancar, Senin 5 Agustus 2024.
Proses pemeriksaan dilakukan diruang penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau yang berlangsung selama 8 jam.
Perkara ini sudah naik ke penyidikan. Pada pekan kemarin, pria yang akrab disapa Uun tidak datang dengan alasan ada urusan mendesak. Sehingga penyidik menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu.
"Kemarin ada saya baca media online, saya seakan-akan kita lari, bukan lari. Memang kondisi bisa tidak hadir, pakai surat resmi, kita patuh dengan negara ini," ujar Muflihun usai pemeriksaan.
Muflihun menyampaikan pemeriksaan berjalan dengan baik dan berharap permasalahan ini cepat selesai. Diapun mengapresiasi Kapolda Riau, Direktur Reserse Kriminal Khusus dan penyidik karena telah dilayani dengan baik.
"Sehingga terkuak mana yang betul mana yang salah, semoga tidak ada yang salah," kata Muflihun.
Terkait materi pemeriksaan, Muflihun menjelaskan tahapan penyidikan ini masih proses, belum ada putusan. Diapun berharap ini bisa tuntas sehingga tidak ada yang salah.
"Data bukti ini masih melengkapi, mendalami bukti," ucap Muflihun.
Muflihun berharap masyarakat memberikan dukungan, apalagi ini musim politik seperti saat ini, sehingga jangan semuanya dipolitisir. Dia menyatakan kedatangannya murni memenuhi undangan untuk permasalahan di DPRD Riau tahun 2020-2021.
"Berkas sudah proses lama, diminta keterangan soal itu, (penyidik) melihat dokumen di Setwan (Sekretariat Dewan,reg)," katanya.
Muflihun menyebut materi pemeriksaan pada penyelidikan dan penyidikan hampir sama. Penyidik bertanya soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Sekretaris DPRD Riau, struktur dan perangkat mulai dari tugas Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
"Ini masih proses," katanya.
Terkait dugaan 35 ribu tiket ataupun perjalanan dinas yang pernah disampaikan penyidik, Muflihun belum mau berbicara banyak. Menurutnya, pembuktian itu ada di maskapai bukan dirinya.
Lantas, apakah SPPD diduga fiktif itu juga dinikmati oleh anggota DPRD Riau, Muflihun memberikan tanggapan.
"Saya sampaikan, kalau memang harus menjurus ke dewan, harus ke dewan. Karena bicara perjalanan dinas ini, bukan hanya ASN, THL, pimpinan DPRD, anggota DPR, semuanya kan," tegas Muflihun.
"Yang namanya perjalanan dinas, semuanya, nanti mudah mudahan, kalau memang ada sampai ke dewan, ya ke dewan," pungkas Muflihun.
Editor :Helmi