Polrinews
Bongkar Lima Rumah Kosan di Pekanbaru, Wanita Ini dihukum 5 tahun Penjara

Pelaku
SIGAPNEWS.CO.ID - Suci wanita kelahiran 33 tahun lalu, ditangkap polisi lantaran nekat melakukan aksi kejahatannya mengambil barang-barang berharga milik penghuni disebuah rumah kostan di Jalan Durian Kecamatan Sukajadi.
Aksinya itu dilakukannya, setelah mengambil kunci cadangan kosan itu di pos penjagaan komplek. Pelaku juga berhasil membawa kabur barang elektronik yang berada didalam kamar kosan.
"Ada lima rumah kosan yang dibongkar pelaku ini, sebelumnya kunci cadangan kosan diambilnya dulu dipenitipan pos penjaga," ungkap Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, Rabu 3 Juli 2024.
Dalam aksinya membobol rumah kosan tersebut, Jorminal mengatakan pelaku ditemani rekannya seorang pria, saat ini masih dalam pengejaran petugas dilapangan.
"Pelaku ini bernama Suci (33), aksinya membobol rumah kosan bersama rekannya pria inisial M (dpo). Barang bukti yang dibawa kaburnya dua unit handhone dan dua laptop," terang Kapolsek.
Hasil kejahatannya, untuk berfoya-foya dan mengkonsumsi narkoba bersama rekannya. Terhadap penangkapannya, setelah proses penyelidikan dengan melacak barang curian handhone milik korban.
"Pelaku terlacak oleh petugas setelah handphone milik korban yang dicuri terhendus berada diwilayah Kecamatan Sukajadi, tepatnya didalam kamar wisma," sambung Kapolsek.
Pelaku saat ditangkap, sedang sendirian didalam kamar wisma sementara rekanya pria inisial M tidak bersamanya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi.
"Ternyata pelaku ini tengah dalam kondisi berbadan dua (hamil) usia kandungan tiga bulan. Selain itu ia juga memiliki tiga orang anak," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHAPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun.
"Aksinya pelaku ini ternyata sudah lebih lima kali dilakoninya, membobol rumah kosan, pelaku diancam lima tahun pencara," pungkas Kapolsek.
Editor :Helmi