Polrinews
Polda Riau Tegaskan Muflihun Penuhi Panggilan Penyidik, Perkara Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, doc intr
SIGAPNEWS.CO.ID - Pasca mangkirnya mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, pada Kamis 28 Juni 2024, kemaren dari surat pemanggilan penyidik Polda Riau, menimbulkan permasalah baru.
Surat panggilan yang dilayangkan Polda Riau kepada Muflihun, ternyata belum terpenuhi. Pasalnya, kondisi mantan Pj Walikota Pekanbaru itu tengah sakit.
Proses penanganan perkara dugaan korupsi anggaran pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) medio 2020 - 2021. Kini telah masuk tahap akhir penyidik dalam penyelidikannya.
"Seharusnya hari Kamis, lalu diklarifikasi. Tetapi dia (Muflihun,red) tidak hadir. Sebenarnya ini rangkaian klarifikasi ada tidaknya tindak pidana," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Sabtu 29 Juni 2024.
Sejatinya proses pemanggilan Muflihun masih mendapati kendala kondisinya masih sakit. Nasriadi menegaskan Muflihun penuhi pemanggilan penyidik.
"Saya harapkan Muflihun datang memberikan keterangannya karena kami menjunjung azas praduga tidak bersalah," tegas Nasriadi.
Sebelumnya, penyidik tengah melakukan proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau tahun 2020 - 2021.
Dimana pejabatnya Setwan saat itu, ditempati oleh Muflihun yang juga mantan Pj Walikota Pekanbaru.
Editor :Helmi