Polrinews
Tahap II, Polda Riau Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Mantan Pegawai Bank BNI

SIGAPNEWS.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau limpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI kantor cabang pembantu Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 27 Juni 2024.
"Tadi tahap II perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan yang tidak sesuai SOP di BNI KCP OBO Bengkalis, digelar, dengan 3 orang tersangkanya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan, kasus ini temuan pada bulan Agustus 2020 sampai 2022 pada BNI KCP OBO Bengkalis yang terjadi saat memberikan KUR kepada 450 debitur perorangan tidak sesuai SOP.
Dari hasil pencairan kredit yang digunakan itu pelaku melibatkan pihak ketiga sebagai penerima. Akibatnya selama priode tahun 2020 sampai 2022, tim audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Riau, mencapai Rp46 miliar lebih.
"Penyaluran KUR itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan SOP PT. BNI (persero) Tbk. Modusnya pembelian kebun kelapa sawit serta meminjam identitas warga untuk menguasai buku tabungan, kartu ATM dan menerima pencairan kredit," terangnya.
Penetapan tiga tersangka dugaan korupsi tersebut, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 19 Januari 2023, lalu.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni, inisial DS (42) warga Kota Pekanbaru, ER (38) warga Kota Dumai dan RR (45) warga Kota Pekanbaru.
"Tiga tersangka ini merupakan mantan pegawai PT. BNI Tbk cabang pembantu Bengkalis. Saat ini mereka telah dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk," kata Nasriadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 K.U.H.Pidana.
Editor :Helmi