Polrinews
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 9,5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi ke Pekabaru

Tersangka dan barang bukti
SIGAPNEWS.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Riau menangkap satu orang kurir narkoba di wilayah Maredan Kabupaten Siak, kemaren. Dari tangan pelaku disita barang bukti 9,5 kilogram sabu dan 9000 butir pil ekstasi.
"Pelaku yang ditangkap ini, inisial J (34) asli warga Kabupaten Bengkalis. Dia sebagai kurir narkoba," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis 20 Juni 2024.
Kasus ini, Manang mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam sekala besar. Tim Subdit II Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dilapangan.
Hasilnya, tim menemukan dua orang pria yang dicurigai tengah mengendarai satu unit sepeda motor di seputaran Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
"Curiga dengan gerak geriknya, tim langsung melakukan pengejaran. Satu diantara pelaku berhasil kabur saat akan ditangkap," kata Manang.
Dari hasil pemeriksaan petugas, satu pelaku tengah menyandang sebuah tas ransel berisikan narkoba sebanyak 9,5 kilogram sabu serta 9000 butir pil ekstasi siap edar.
"Hasil pemeriksaan, barang haram ini berasal dari Bengkalis dibawa melalui jalur darat dan rencananya akan dikirimkan ke Kota Pekanbaru," jelas Manang.
Terhadap satu pelaku yang berhasil melarikan diri, Manang menambahkan pihaknya telah melakukan pengejaran.
"Satu pelaku yang berhasil kabur telah kita tetapkan sebagai DPO," pungkas Manang.
Editor :Helmi