Polrinews
Muflihun Mangkir, Saat Diklarifikasi Dugaan Korupsi Dana SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau

Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, internet
SIGAPNEWS.CO.ID - Polda Riau akhirnya melakukan proses penyelidikan dugaan korupsi anggaran pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) medio 2020 - 2021. Dalam perkara tersebut melibatkan mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun alias Uun.
"Ya perkara ini masih dalam rangka penyelidikan (lidik)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Jumat 28 Juni 2024.
Terhadap perkara ini melibatkan mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Nasriadi mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Muflihun, Kamis kemaren.
"Namun, Muflihun tidak hadir dengan alasan sedang sakit dan saat ini tengah berobat didaerah Jakarta Timur," ujar Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif pada perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau tahun 2020 - 2021. Dimana pejabat Setwan saat itu, ditempati oleh Muflihun.
"Kasus ini sudah masuk tahap akhir penyelidikan tujuan kita panggil Muflihun untuk minta klarifikasi ada tidaknya tindak pidana," tegas Nasriadi.
Editor :Helmi