Polrinews
Polda Riau Kejar Mobil Mewah di Dumai, Bawa 5 Kg Sabu dan Ribuan Butir Inek Warna Pink

Barang bukti 5 Paket besar sabu dan Ribuan Inek Pink
SIGAPNEWS.CO.ID - Tak butuh waktu lama bagi Polda Riau kembali bongkar sindikat jaringan narkotika, khususnya diwilayah Kota Dumai, lalu. Dalam kasus ini, petugas sudah menangkap 5 orang pelakunya sebagai kurir.
Jumlah barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku tersebut, ada sebanyak 5 kilogram sabu dan 20.000 ribu butir pil ekstasi warna merah muda.
"Benar, ada lima orang tersangka yang kita tetapkan saat mengungkap sindikat jaringan narkoba diwilayah Kota Dumai," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, Sabtu 29 Juni 2024.
Dia menjelaskan, proses pengiriman barang haram tersebut setelah adanya perintah penjemputan tiga orang di salah satu pelabuhan tikus didaerah Pelintung Kota Dumai.
"Kita dapat laporan, akan ada transaksi narkoba diwilayah Dumai. Awalnya untuk pengiriman barang haram melalui jalur laut tepatnya dipelabuhan tikus," ujar Manang.
Proses penyelidikan itu dilakukan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Manang juga menambahkan, saat penangkapan tim lebih dulu tiba dilokasi penjemputan. Namun sempat tertunda lantaran kondisi cuaca.
"Proses penangkapan, tertunda lantaran kondisi cuaca dilaut. Namun, hasil yang cukup lama, petugas mendapatkan pelaku sudah keluar mengendari satu unit mobil bersama barang bukti," cerita Manang.
Aksi kejar - kejaran pun terjadi dengan petugas, setibanya di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Medang Kampai mobil merk Dihatsu All New Xenia D 1837 AJX yang dikendarai pelaku dapat dicegat.
"Mobil yang sempat lari dalam pengejaran petugas dapat dicegat. Hasil pemeriksaan kita mendapati tiga pelaku sabu sebanyak 5 bungkus sabu paket besar dan 20.000 ribu butir pil ekstasi disimpan dalam tas ransel," sebut Manang.
Adapun tiga orang pelaku yang ditangkap petugas saat membawa narkoba tersebut, yakni Yogi (31) warga Dumai, Ari (36) warga Dumai dan Nico (24) warga Dumai.
Lanjut Manang, hasil pemeriksaan pelaku akan melakukan pengiriman ke wilayah Jalan Perwari Kecamatan Ilir Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Tim yang mengetahui itu langsung melakukan penangkapan.
Hasil pengembangan, Manang menuturkan petugas menangkap dua orang pelaku. Tugas mereka ini sebagai kurir yang nantinya akan menjemput barang haram tersebut sampai di Kota Palembang.
"Barang haram ini akan dikirim ke wilayah Kota Pelambang, lalu dilakukan pengembangan didapati dua orang asli warga Palembang, Dwi (29) dan Dik (33). Tugas dua orang ini sebagai kurir yang akan menjemput narkoba tersebut," terang Manang.
Saat ini kasusnya tengah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Riau, ditambahkan Manang dua pelaku ini diperintahkan oleh Asep untuk menjemput barang tersebut.
Editor :Helmi