Polrinews
Momen Lucu, Sidang KDRT Terdakwa Oknum Polisi di Pekanbaru Alergi Difoto Media Takut Viral

Terdakwa Brigadir Rido Protes Saat Sidang di Foto Media di PN, Pekanbaru.
SIGAPNEWS.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu 24 Juli 2024, siang kembali menggelar sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Agenda persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oknum polisi yang berpangkat Brigadir Rido Rouze Syadli.
Terdakwa yang duduk dikursi persakitan terlihat fokus mendengar hasil pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasna.
Tampak sesekali terdakwa terlihat sangat gelisah dengan hadirnya sejumlah media yang meliput dan melihat langsung proses persidangan.
Hasil pembacaan tuntutan terdakwa oleh JPU, bahwa Rido dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 Tentang KDRT sebagaimana pasal 5 huruf A, setiap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
"Dalam hal ini, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rido Rouze Syadli dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan penjara dan dikurangi masa penahanan," ujar JPU dalam Sidang.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Brigadir Rido tidak mau mengakui perbuatannya telah melakukan KDRT terhadap mantan istrinya, Yuni Indah Lestari.
Menurut JPU, hal tersebutlah yang memberatkan untuk Brigadir Rido dalam tuntutan JPU.
"Adapun hal yang memberatkan bagi JPU, terdakwa Rido tidak mengakui perbuatannya dan dia merupakan seorang anggota kepolisian yang harusnya menjadi contoh baik untuk keluarga dan masyarakat," ujar JPU.
Sementara itu, menurut JPU hal yang meringankan untuk Brigadir Rido, adalah terdakwa memiliki anak kecil dan bersikap sopan saat proses persidangan.
Terakhir, Hakim Ketua mengatakan sikap pembelaan terdakwa terhadap hasil pembacaan tuntutan perkara KDRT, dituntut 1 tahun 4 bulan (16 bulan).
"Apakah saudara melakukan pembelaan," tanya Hakim kepada terdakwa.
Seketika Rido menggelengkan kepalanya, lalu sidang ditutup oleh Hakim. Kemudian agenda sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda putusan.
Namun, puncak kecemasan terdakwa dalam mengikuti proses persidangan dari awal hingga akhir saat media melakukan pengambilan foto terhadap terdakwa.
Sontak Brigadir Rido mengeluarkan perkataan tegas dan protes kepada JPU terhadap awak media yang berusaha mengabadikan momen penting dalam persidangan itu.
"Bu saya tidak terima kalau difoto dalam sidang. Saya tidak mau, nanti diviralkan," ujar Brigadir Rido kepada JPU.
Mendengar hal itu, JPU mengatakan hal itu adalah kewenangan majelis hakim yang memimpin persidangan.
Editor :Helmi