Polrinews
Polda Riau Tunda Pemeriksaan Muflihun Perkara SPPD Fiktif

SIGAPNEWS.CO.ID - Pemeriksaan Muflihun selaku saksi yang dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, hari ini Kamis 8 Agustus 2024, kembali batal.
Muflihun alias Uun berhalangan hadir dalam pemeriksaan penyidik, pasalnya ada keperluan mendesak di luar kota yang harus diselesaikan segera.
"Saksi (Muflihun, red) batal diperiksa berdasarkan surat konfirmasi dari Kenny Y Bawole & Associates selaku penasehat hukumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kamis 8 Agustus 2024.
Menurut penasehat hukumnya lagi lanjut Nasriadi, yang bersangkutan (Uun, red) bersedia dimintai keterangannya oleh penyidik pada Senin mendatang.
"Ya, Muflihun siap dan bersedia hadir pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024," sebut Nasriadi.
Lebih lanjut, Nasriadi mengatakan akan kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk mantan Pj Walikota Pekanbaru itu.
"Penyidik akan mengirimkan surat penggilan ke-2 yang ditujukan kepada saudara Muflihun, untuk hadir ke Polda Riau pada hari Senin 12 agustus 2024," pungkas Nasriadi.
Mantan Pj Walikota Pekanbaru ini juga mengapresiasi Kapolda, Direktur Krimsus dan penyidik karena dirinya dilayani dengan baik.
“Saya apresiasi pak Polisi, Pak Kapolda, pak Dir, kita dilayani dengan baik disini,” ungkap Muflihun.
Terkait proses yang sedang berjalan, Muflihun berharap kedepannya terjadi sinergitas agar semuanya terkuak.
“Kita berharap kedepannya terjadi sinergitas, tentunya terkuak mana yang benar mana yang salah. Semoga tidak ada yang salah,” harap Uun.
Menurutnya, proses yang terjadi belum sepenuhnya menjadi keputusan dan berharap seluruhnya tuntas.
“Ini baru proses belum sepenuhnya keputusan, tentunya ujungnya ke pengadilan. Namun, kita berharap tuntas tidak sampai ke pengadilan,” harap Uun lagi.
Sebelumnya Polda Riau melalui Subdit III Reskrimsus Polda, periksa Muflihun sebagai saksi, terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggaran 2020-2021. Perkara ini sudah naik ke penyidikan.
Editor :Helmi