Polrinews
Polda Riau Panggil Anggota Dewan, Jika Ikut Terlibat Perkara SPPD Fiktif

Kombes Pol Nasriadi
SIGAPNEWS.CO.ID - Pemeriksaan terhadap mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, masih berlanjut. Saat ini prosesnya masih kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggaran 2020-2021.
"Ingat ya, sebagai saksi. Tadi yang bersangkutan datang pukul 10 pagi, selesai pemeriksaan sekitar pukul 7 malam. Artinya sampai 8 jam la," ujar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Senin 5 Agustus 2024.
Pada pemeriksaan itu, kata Nasriadi, Muflihun diajukan 50 pertanyaan. Yakni terkait tupoksinya sebagai Sekretaris DPRD Riau, dan lainnya.
"Terkait siapa pembantunya, struktur organisasi di dewan tersebut, tugas apa saja," kata Nasriadi.
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya telah memeriksa sekitar 120 orang saksi. Dipastikan dia, proses penyidikan masih jauh.
Dalam kesempatan itu, Nasriadi menegaskan akan memanggil dan memeriksa siapapun yang terkait dan terlibat perkara itu, akan dimintai keterangan. Termasuk juga anggota DPRD Riau.
"Bila nanti ada keterangan yang berhubungan dengan anggota Dewan, kita akan panggil anggota Dewan," pungkas Nasriadi.
Editor :Helmi