Polrinews
Polda Riau Periksa Dua Rekan Marisa, Saat Dugem Bersama di KTV Sago

SIGAPNEWS.CO.ID - Pengakuan Marisa (21) bersama rekannya yang dugem di KTV Sago, di Hotel Furaya Jalan Sudirman, sebelum menabrak seorang ibu rumah tangga, hingga tewas, dua orang rekannya sudah diamankan.
"Dua orang rekan, Marisa telah diamankan, sisanya tiga orang lainnya masih diburu," ujar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Senin 5 Agustus 2024.
Manang menyebutkan, Marisa saat itu dugem bersama lima orang rekannya pada malam itu. Saat itu mereka mengkonsumsi narkoba bersama-sama.
"Saat ini sudah dua yang diamankan dari lima orang temannya Marisa ini. Pengakuan dia mereka saat itu konsumsi narkoba bersama," kata Manang.
Dua rekannya Marisa yang diamankan, adalah dua laki-laki berinisial R dan G. Mereka ini, kata Manang kooperatif saat dijemput. Sisanya inisial O, T dan V masih dalam pengejaran.
"Saya minta, mereka yang saat ini masih bersembunyi (O, T dan V), segera menyerahkan diri. Dari pada kami yang akan jemput ke rumah," pinta Manang.
Sebelumnya, Marisa saat mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya, menabrak seorang ibu rumah tangga yang mengendari sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ di Jalan Nangka, Sabtu 3 Agustus 2024, lalu.
Marisa yang saat itu, tengah dalam kondisi sehabis pulang dugem dari tempat hiburam malam KTV Sago Jalan Sudirman Hotel Furaya.
Kondisi Marisa saat itu tengah tidak sadarkan diri karena mengkonsumsi narkoba dan minuman berakohol.
Akibat kejadian naas tersebut hingga membuat korban meninggal dunia, Marisa langsung diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Marisa dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas ancaman 12 tahun penjara.
Editor :Helmi