Polrinews
Sebelum Nabrak IRT, Wanita ini Dugem Bersama Temannya di KTV Sago

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung.
SIGAPNEWS.CO.ID - MP (21) wanita asal Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini akan menghabiskan masa depannya didalam sel tahanan, usai menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Nangka, Sabtu 3 Agustus 2024.
Korban meregang nyawa ditempat kejadian usai sepeda motornya Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ ditabrak sebuah mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang saat itu dikendarai oleh MP.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika, mengatakan wanita inisial MP pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak korban hingga tewas.
"Untuk MP (Marisa Putri,red) dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas ancaman 12 tahun penjara," ungkap Jeki, Minggu 4 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi setelah MP bersama rekan - rekannya berkaroeke di KTV Sago Hotel Furaya.
"Saat karoeke, pelaku diberikan narkoba jenis pil ekstasi dan minuman berakohol hingga MP mabuk dan tidak sadarkan diri sampai subuh. Lalu ia pulang dengan mengendarai mobilnya dan menabrak ibu-ibu di Jalan Nangka," terang Kapolres.
Hal senada disampaikan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung, MP mengendarai mobil seorang diri. Dengan kondisi mabuk dan tidak sadarkan diri hingga menabrak pengendara sepeda motor.
"Korbannya, Renti (46) meninggal dunia ditempat setelah ditabrak dari belakang oleh MP dengan mobil Toyota Raize BM 1959 FJ," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung.
Menurut Alvin korban mengalami luka yang cukup parah dibagian kepalanya hingga membuat korban tidak bisa ditolong lagi. Sementara MP langsung ditahan oleh masyarakat ditempat.
"Hasil pemeriksaan, MP saat mengendarai mobil dalam kondisi tidak sadar, akibat pengaruh minuman berakohol," sambung Alvin.
Terkait kecelakaan ini yang menewaskan korban, Alvin melakukan proses penyelidikan penyebab kelalaian MP dalam mengendarai kendaraannya.
"Kasus ini telah didalami, hasilnya MP ini terbukti mengkonsumsi narkoba Ampethamin (ekstasi) usai dilakukan test urinenya," sebut Alvin.
Usut punya usut, sebelum terjadinya kecelakaan itu MP bersama rekan - rekannya tengah kareoke di tempat hiburan malam KTV Sago Hotel Furaya Jalan Sudirman, Pekanbaru.
MP mengaku mengkonsumsi pil ekstasi yang diberikan oleh rekannya inisial O. Selain ekstasi, Alvin mengatakan MP juga minum - minuman yang berakohol.
"Ia mengaku pil esktasi diberi oleh temannya inisial O dan T," tambahnya.
Editor :Helmi