Polrinews
Polda Riau Tangkap Pelaku Pemasok Paket Sabu di Wilayah Rumbai

Pelaku
SIGAPNEWS.CO.ID - Sepasang kekasih ini ditangkap tim buser Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, bersamaan polisi turut menyita barang bukti pelaku sebanyak 23,62 gram sabu.
Pelaku ditangkap saat berada didalam rumahnya Jalan Sembilang, Lembah Sari Kecamatan Rumbai Pesisir, kemaren. Pelaku Wendi (36) dan kekasihnya Yuyun (24).
"Ada dua pelaku yang kita tangkap warga Kecamatan Rumbai. Wendi dan Yuyun (pasan kekasih,red)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Sabtu 10 Agustus 2024.
Terhadap penangkapan pelaku, Manang mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga, menyebutkan adanya transaksi narkoba diwilayah Rumbai Pesisir.
"Laporan itu, kita tindak lanjuti dan menyelidiki terduga pelaku. Hasilnya pelaku ditemukan dikediamannya. Lalu tim langsung menggrebek rumah pelaku dan menemukan mereka didalam," kata Manang.
Hasil penggerebekan, Manang menambahkan ditemukan barang bukti narkoba dikantong celana milik Wendi sebanyak 3 paket kecil sabu seberat 0,64 gram.
"Lalu kita menggeledah isi rumah bersama pejabat desa (RT) dan ditemukan sabu seberat 23,62 gram sabu serta timbangan digital dan uang tunai Rp2 juta hasil penjualan sabu," terang Manang.
Hasil pemeriksaan sementara, barang bukti tersebut didapatkan pelaku dari rekannya bernama Rangga. Kedua pelaku yang pasang kekasih itu mengakui mengedarkan barang haram tersebut.
"Mereka tinggal satu rumah yang baru 6 bulan menjual sabu untuk diwilayah Rumbai. Dari penjualan sabu, sehari saja sampai Rp2 juta. Untuk narkoba didapatkan dari rekannya Rangga," pungkas Manang.
Editor :Helmi