Polrinews
Polda Riau Garap Wilayah Rumbai Pesisir, Penyedia 1 Ons Sabu

Pelaku Ayang Rumbai Pesisir
SIGAPNEWS.CO.ID - Perlahan tapi pasti, wilayah peredaran narkoba diberbagai tempat diratakan oleh Kombes Pol Manang Subeti pemimpin tinggi Ditresnarkoba Polda Riau. Salah satunya, wiliyah Kecamatan Rumbai Pesisir.
Tepatnya di Jalan Pesisir Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau diobok-obok tim Polda Riau. Dua warga tempatan ditangkap sebagai pemilik sabu seberat 1 ons.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Subeti mengatakan penangkapan itu, berhasil disita barang bukti sabu seberat 1 ons dengan dua orang tersangkanya.
"Ayang (39) dan Fitri (36) mereka tersangka pemilik barang haram seberat 1 Ons, yang ditangkap ditempat tinggalnya," ungkap Manang, Jumat 23 Agustus 2024.
Proses penangkapan kedua pelaku ini, Manang mengatakan dibutuhkan upaya pemancingan oleh petugas terhadap tersangka. Hasilnya tersangka memberikan respon terhadap petugas yang menyamar jadi pembeli sabu.
"Kita lakukan Undercover Buy terhadap pelaku ini, karena informasi yang didapat mereka ini (pelaku,red) memiliki barang haram itu, dan diyakini sanggup menyediakan segala bentuk jumlah pesanan sabu," terang Mangang.
Peristiwa penangkapan pelaku ini pada Minggu 19 Agustus 2024, petang di Jalan Meranti Pandak. Saat petugas yang membeli sabu dengan pelaku, telah lebih menunggu kedatangan dua pelaku.
"Setelah bertemu dan saling kenalan, pelaku langsung menyerahkan barang bukti sabu 1Ons dari dalam kantong celananya. Dikira cukup sesuai pemesanan, petugas langsung menangkap pelaku ini," kata Manang.
Saat ini dua pelaku dan barang bukti sabu 1 Ons digiring ke Mapolda Riau guna ditindak lanjuti oleh penyidik. Sementara itu, kasus peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau terus dilakukan.
Editor :Helmi