Polrinews
SPPD Fiktif, Polda Riau Periksa Muflihun Terkait Tugas Fungsi Pengguna Anggaran

Muflihun kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, Senin (12/8).
SIGAPNEWS.CO.ID - Muflihun kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, Senin (12/8). Kali ini, Sekretaris DPRD Provinsi Riau itu memaparkan tugas pokok dan fungsinya selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
Muflihun sendiri berstatus sebagai saksi dalam perkara yang tengah disidik Tim dari Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Dia telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Pertanyaannya masih sekitar tupoksi dari Sekwan (Sekretaris DPRD Riau,red) dan bagian-bagian. Hari ini kita lebih fokus pada sirkulasi pengurusan uang di Bagian Keuangan," ujar Muflihun usai menjalani pemeriksaan, Senin petang.
Dalam hal ini, kata pria yang akrab Uun itu, dia memaparkan bagaimana perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam pencairan SPPD di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Menurut dia, soal SPPD itu berbicara tentang seluruh elemen yang ada di gedung wakil rakyat tersebut.
"Bisa Pimpinan DPRD, bisa anggota DPRD, bisa ASN, bisa THL. Itu biarlah polisi tentunya yang akan memproses. Tapi kita apresiasi polisi hari ini, kami bisa membuka, menjelaskan sesuai dengan fakta," kata Uun.
"Tugas PA (Pengguna Anggaran,red) atau Sekwan adalah menandatangani SPPD, SPT (Surat Perintah Tugas,red), kemudian NPD (Nota Pencairan Dana,red). Juga syarat untuk ke provinsinya, kita meneken SPM (Surat Perintah Membayar,red)," papar mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu.
Saat ditanyakan, apakah saat pandemi Covid-19 lalu, ada perjalanan dinas yang dilakoni staf Sekretariat DPRD Riau, Uun mengatakan ada. Namun jumlahnya terbatas dan harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
"Sesuai dengan regulasi, bahwa (perjalanan dinas) itu tidak banyak. Karana kita ingat kemarin di bulan Maret (2020) kita mulai (perjalanan dinas, bulan lima kita stop. Habis itu kita kembali bisa lagi mulai bulan Juli atau Agustus, tapi dibatasi. Harus cek masker dan sebagainya itu di bulan Agustus. Bukan tidak ada, tapi ada," beber dia.
Kepadanya lalu ditanyakan soal kewenangan penandatanganan SPPD, Muflihun memberikan penjelasan.
"Kalau DPRD itu, di Pergub (Peraturan Gubernur,red) kita diatur itu ditandatangani oleh Pimpinan DPRD. Bicara staf, itu ditandatangani oleh Sekwan," pungkas Muflihun.
Editor :Helmi