Polrinews
Proses Panjang Polda Riau Ungkap Korupsi SPPD Fiktif, Besok Muflihun Kembali Diperiksa

SIGAPNEWS.CO.ID - Penanganan perkara dugaan korupsi pada Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun anggaran tahun 2020-2021, yang tengah dilakukan oleh penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau, kian terang.
Saat ini proses penyidikannya tengah berjalan terus, penyidik telah mengambil keterangan saksi dari sejumlah penjabat di Setwan DPRD Riau, saat itu.
Hingga kini, mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun bolak balik ke Mapolda Riau memberikan keterangan serta mengumpulkan berkas-berkas yang diminta penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, dalam proses penyidikannya, ditemukan berbagai modus operandi bertujuan mempermulus kejahatan tersebut, Sabtu 17 Agustus 2024.
"Salah satu modusnya, gunakan rekening palsu dibuka atas nama orang lain sebagai sarana transaksi keuangan terkait dana perjalanan dinas," ungkap Nasriadi.
Sejatinya, Nasriadi mengatakan bahwa rekening tersebut diserahkan kepada Muflihun alisa Uun atau kepada Tenaga Harian Lepas (THL), yang secara emosional mempunyai kedekatan khusus.
"Kami temukan adanya pembuatan rekening dan ATM atas nama orang lain. ATM dan rekening tersebut diserahkan kepada Muflihun, dan sebagian dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki hubungan dekat dengan Muflihun," kata Nasriadi.
Sedangkan oknum THL yang diminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) cantumkan dalam daftar perjalanan dinas. Meskipun telah didaftarkan, Nasriadi mengatakan oknum THL itu dikabarkan tidak pernah ikut perjalanan dinas yang dimaksud.
"Uang perjalanan dinas yang seharusnya diterima oleh THL yang namanya telah dicatut, namun larinya masuk ke kantong pribadi Muflihun," sebut Nasriadi.
Tidak disana, Nasriadi kembali mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta dugaan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN dan THL di Sekretariat DPRD Riau, dananya berasal dari perjalanan dinas fiktif.
"Menurut penyidik Muflihun sendiri yang menentukan porsi pembagian dana tersebut," tegas Nasriadi.
Sementara itu hasil pemeriksaan, Muhlihun mengakui bahwa setelah dilantik PLT Setwan tahun 2020, ia mengumpulkan para PPTK dan kepala bagian untuk membahas kebutuhan dana lebaran bagi ASN dan THL di Sekretariat DPRD Pekanbaru.
"Diputuskan bahwa dana tersebut akan diambil dari dana perjalanan dinas luar daerah yang fiktif," kata Nasriadi.
Lanjut Nasriadi mengungkapkan bahwa Muflihun bahkan menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas untuk sekitar 50 kegiatan. Meskipun seharusnya itu merupakan kewenangan PPTK sebagai pengelola kegiatan.
"Saat kami melanjutkan pemeriksaan hingga pertanyaan ke-109, Muflihun mengaku lelah dan meminta agar pemeriksaan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada Senin, 19 Agustus 2024," kata Nasriadi.
Sebelumnya Polda Riau melalui Subdit III Reskrimsus Polda, periksa Muflihun sebagai saksi, terkait proses penyelidikan dugaan korupsi pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggaran 2020-2021. Saat ini perkaranya sudah naik ke penyidikan.
Editor :Helmi