Polrinews
Gelar Perkara Korupsi SPPD Fiktif, Polisi Rekom M jadi Tersangka

Direktur Reserse Krimsus Polda Riau Kombes Ade
SIGAPNEWS.CO.ID - Bertempat di Kortas Tipikor Mabes Polri telah digelar asistensi terkait kegiatan perkara perjalanan dinas luar daerah SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020 dan 2021.
Kegiatan yang dilakukan sejak pagi Selasa 17 Juli 2025, kemaren, membuahkan hasil sempurna dengan terpusat pada salah seorang pejabat di Pekanbaru calon tersangka inisial M.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan, hasil asistensi kemarin ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195.999.134.067.
“Terhadap saudara M selaku pengguna anggaran dapat dimintai pertanggung jawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Riau setelah Notulen gelar perkara dalam rangka assistensi penetapan tersangka di tertandatangan Kakorpstas Tipidkor Polri,” jelas Kombes Ade, Rabu 18 Juni 2025.
Lebih lanjut Ade mengatakan penyidik akan mengelompokkan pihak yang terlibat, sehingga diketahui peran dari masing-masing pihak dimulai dari pihak pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD Fiktif.
Sementara itu Ade mengatakan bahwa pihak-pihak yang paling diuntungkan dengan melihat besarnya aliran dana yang diterimanya.
“Dia ‘M’ belum tersangka karena baru rekomendasi," tegas Ade.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, proses audit BPKB sudah selesai beberapa waktu lalu.
“Hari Rabu auditor BPKP sudah paparan didepan penyidik, berkas aslinya resmi akan diserahkan ke kami hari Selasa minggu depan,” ungkap Kombes Ade.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DPRD Riau menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau pada 2020-2021.
Penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 162 miliar. Modusnya, antara lain dengan memalsukan 35.000 tiket pesawat, biaya penginapan, dan berbagai pengeluaran lainnya.
Tak hanya itu, sejumlah aset, termasuk apartemen dan homestay, telah disita karena diduga berasal dari hasil korupsi. Penyidik juga mengungkap bahwa dana hasil korupsi mengalir ke berbagai pihak, termasuk artis Hana Hanifah serta sekitar 401 pegawai Setwan DPRD Riau.
Namun, hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Polisi beralasan bahwa penetapan tersangka masih menunggu hasil final audit dari BPKP Riau.
Editor :Helmi