Polrinews
Usai Gelar Perkara, Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

SIGAPNEWS.CO.ID - Hasil akhir dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Riau, usai gelar perkara di Mabes. Kapolda Riau langsung tetapan tersangkanya.
"Langkah selanjutnya (17 Juni 2025), besok kita akan gelar perkara kasus ini di Mabes," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin 16 Juni 2025.
Meski demikian, hasil akhir dalam penyelidikan perkara ditentukan dari gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Nantinya hasil gelar perkara ini akan menentukan para pelakunya. Sehingga langsung, Kapolda Riau yang akan menyampaikan penetapan tersangkanya," tegas Ade.
Ade menjelaskan, gelar perkara yang dilakukan tersebut sebagai bentuk tindak lanjutan setelah penghitungan kerugian negara oleh tim audit BPKP Riau.
"Hasil penghitungan tim audit BPKP Riau dalam perkara ini jumlahnya sangat fantastis, sekitaran Rp195 miliar," kata Ade.
Meski demikian, sejumlah pihak-pihak yang ikut terlibat dalam perkara ini, kata Ade sebagian sudah menyerahkan pengembalian uang kerugian negara kepada penyidik.
"Pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, sebagian sudah ada yang mengembalikannya uang kerugian negara kepada kita. Saat ini totalnya sekitar Rp 20 miliar," sambungnya.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DPRD Riau menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau pada 2020-2021.
Penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 162 miliar. Modusnya, antara lain dengan memalsukan 35.000 tiket pesawat, biaya penginapan, dan berbagai pengeluaran lainnya.
Tak hanya itu, sejumlah aset, termasuk apartemen dan homestay, telah disita karena diduga berasal dari hasil korupsi. Penyidik juga mengungkap bahwa dana hasil korupsi mengalir ke berbagai pihak, termasuk artis Hana Hanifah serta sekitar 401 pegawai Setwan DPRD Riau.
Namun, hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Polisi beralasan bahwa penetapan tersangka masih menunggu hasil final audit dari BPKP Riau.
Editor :Helmi